Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023

Senin, 19 Agustus 2024 – 10:31 WIB
KepmenPANRB 344 Tahun 2024: Pelamar Seleksi CPNS 2024 boleh menggunakan SKD CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Instansi pemerintah pusat dan pemda akan mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2024 pada hari ini Senin 19 Agustus hingga 2 September.

Berdasar jadwal tahapan pengadaan CPNS 2024 yang dituangkan dalam Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai besok, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.

BACA JUGA: Info Penting bagi PPPK Ikut Mendaftar CPNS 2024, soal Tenggat Waktu Persetujuan PPK

Terkait dengan seleksi CPNS 2024, telah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Para calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023, harus mencermati isi KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tersebut.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024, Usia 40 Tahun Boleh Daftar Khusus Formasi Ini

Berikut ini ketentuan yang tercantum dalam KepmenPANRB 344 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 13 Agustus 2024.

KESATU : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Hari Ini Pengumuman Seleksi CPNS 2024, Tahun Depan Belum Tentu Ada

KEDUA : Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024. dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

KETIGA : Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

KEEMPAT : Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024. nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

KELIMA : Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

KEENAM : Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Demikian ketentuan di PermenPANRB 344 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penggunaan SKD CPNS 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler