Pendaftaran CPNS 2024, Usia 40 Tahun Boleh Daftar Khusus Formasi Ini

Senin, 19 Agustus 2024 – 07:07 WIB
Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berdasar Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pemerintah akan mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2024 pada hari ini, 19 Agustus hingga 2 September.

Berdasar jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 yang dituangkan dalam Surat BKN tersebut, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai besok, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.

BACA JUGA: Hari Ini Pengumuman Seleksi CPNS 2024, Tahun Depan Belum Tentu Ada

Pada seleksi CPNS 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat membuka 492 formasi.

"Formasi yang dibuka itu masing-masing 428 formasi untuk tenaga teknis, dan 64 untuk tenaga kesehatan," kata Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang, Yosefriawan di Padang, Minggu (18/8)

Dia mengatakan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS 2024 terbuka bagi semua pihak, warga Kota Padang atau dari daerah lain selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Dorong Guru Honorer & Lulusan PPG Ikut Seleksi PPPK 2024, Ada Afirmasi

Yosefriawan menyebut proses seleksi CPNS tersebut nantinya akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Peserta bisa langsung melihat nilai hasil ujian begitu keluar dari ruangan.

"Dengan demikian, peserta juga bisa ikut mengawasi proses seleksi sehingga dapat menerima hasilnya," kata dia.

BACA JUGA: Puan Ungkap Pengangkatan Honorer jadi PPPK Disorot DPR, Poin 3 dan 14

Kepala BKPSDM Padang Mairizon mengatakan, batas usia yang dapat mendaftar pada pengadaan CPNS tahun ini yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Namun, khusus untuk dokter dan dokter gigi usia pelamar tertinggi yaitu 40 tahun.

"Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 ini akan mulai diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Peserta sudah bisa mendaftar pada tanggal 20 Agustus 2024 serta paling lambat tanggal 6 September 2024," katanya.

Kesempatan juga terbuka juga bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Syaratnya, PPK tersebut sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari PPPK dan pimpinan OPD yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Hal tersebut dikarenakan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK di tahun yang sama.

"Sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 320 Tahun 2024 mengalokasikan 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi formasi.”

“Kita (Pemkot Padang) menyediakan 10 formasi CPNS 2024 untuk disabilitas, disabilitas yang diterima lebih bersifat tenaga administrasi. Sejak tahun 2000-an Pemkot Padang mendapat pegawai yang berkualitas berkat sistem rekrutmen yang transparan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler