Inilah Kesaksian Anak Buah SBY soal Setnov dan Narogong

Selasa, 04 April 2017 – 10:24 WIB
Anggota DPR Khatibul Umam Wiranu (berpeci) saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR Khatibul Umam Wiranu soal dugaan kedekatan antara pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Setya Novanto.

Politikus Partai Demokrat itu dicecar soal kedekatan Andi dengan Novanto karena hal itu ada berita acara pemeriksaan (BAP). Setnov -panggilan Novanto- pada periode 2009-2014 merupakan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

BACA JUGA: Nazaruddin Tersudut Saat Dikonfrontasi dengan Mekeng Cs

Sedangkan Khatibul pada 2009-2014 merupakan anggota Komisi II DPR yang membahas program kartu tanda pendudk elektronik (e-KTP). Menurut JPU KPK, Khatibul pernah mengaku di BAP mendengar rumor kedekatan itu.

Namun, Khatibul mengaku tak tahu persis. "Saya tidak tahu, kan itu rumor," ujar Khatibul saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) malam.

BACA JUGA: Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar

Soal dugaan Setnov dan Andi mengatur serta mengawal anggaran e-KTP tak luput dari perhatian jaksa. "Mengawal dan mengatur itu bagaimana?" kata Abdul Basir.

Namun, lagi-lagi Khatibul menepisnya. “Saya tidak tahu, itu rumor," jawab anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Nazar Bilang Beli LC, Jafar: Itu untuk Opersional

Selain itu, JPU juga mencecar Khatibul soal penerimaan uang Rp 100 juta dari politikus Partai Golkar Chairuman Harahap. Uang itu diduga terkait proyek e-KTP.

"Saya temukan di BAP saudara mengaku pernah terima uang dalam goody bag Rp 100 juta dari Chairuman Harahap. Apa itu benar?" ujar JPU Abdul Basir.

Khatibul pun menjawab panjang lebar. Dia menjelaskan, pada 3-9 Desember 2016 ditugasi DPR untuk kunjungan kerja ke Swedia.

Pada 6 Desember, dia mengaku mendapat informasi ada pemanggilan pemeriksaan di KPK 9 Desember 2016. Khatibul mengklaim langsung mengajukan izin pulang ke Indonesia pada 7 Desember, atau sebelum kunker tuntas.

Khatibul tiba di Indonesia 8 Desember 2016 pukul 18.00, kemudian melanjutkan perjalanan ke rumahnya di Depok, Jawa Barat. "Saya sampai di rumah di Depok jam 10 (pukul 22.00)," katanya.

Dia mengklaim, setiba di rumah tidak bisa tidur hingga pukul 5.00 pagi karena masih jet lag. Setelah itu, dia tidur sebentar dan minta dibangunkan istri pukul 6.00 untuk siap-siap hadir di KPK.

Sekitar pukul 9.30, Khatibul sampai di KPK. Dia kemudian diperiksa mulai pukul 11.00 sampai 12.00.

Setelah istirahat salat dan makan, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00. "Memang karena mungkin saya belum tidur yang cukup, setelah makan siang saya ngantuk," dia beralasan.

Nah, kata Khatibul, dia sekitar pukul 14.30 lantas menyampaikan pengakuan di hadapan penyidik soal penerimaan uang dari Chairuman. "Saya menyampaikan sesuatu yang tidak pernah ada kejadiannya yakni menerima uang dari Chaeruman," klaim Khatibul.

Namun, dia menyatakan bahwa setelah salat asar meralat pernyataannya di depan penyidik. Hanya saja, katanya, penyidik KPK menyarankannya untuk meralat saat pemeriksaan lanjutan.

Jaksa pun tidak menelan mentah-mentah klaim Khatibul. Jaksa mencecar apakah Katibul sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan sempat bertemu dengan Chairuman.

"Apa ketemu pihak lain atau Chairuman setelah pemeriksaan pertama? Apakah menemui Chairuman sebelum pemeriksaan?" kata jaksa.

Khatibul mengakuinya. Dia mengaku sekadar mengonfirmasi bahwa dirinya telah melakukan kesalahan yang menyatakan menerima uang dari Chairuman.” Beliau (Chairuman, red) kaget, beliau bilang tidak pernah," katanya.

Jaksa tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab, JPU mengendus Khatibul pernah melakukan pertemuan dengan dua orang lainnya, yakni dua staf DPR bernama Azhar Buyung dan Atahilah.

Khatibul pun mengakuinya. Dia mengakui dua staf di DPR itu merupakan  aktivis kepemiluan dan hukum yang peduli pada kasus e-KTP.

Khatibul mengaku menanyakan kepada stafnya di DPR apakah dia memang pernah menerima uang dari Chairuman. Selain itu, dia juga bertanya tentang teknis menjalani pemeriksaan di KPK.

Jaksa kemudian mengingatkan Khatibul untuk memberikan keterangan yang jujur. "Saya ingatkan itu merugikan saudara kalu tidak jujur," kata Basir.

"Ini klir, anda itu bukan bertanya cara menjawab di pemeriksaan. Tapi anda berbicara soal substansi," sergah jaksa.

Khatibul pun mengklaim tidak pernah menyatakan konsultasi soal substansi permasalahan kepada dua staf DPR tersebut.

Jaksa kemudian menanyakan lagi soal pengakuannya menerima uang. Sebab, kata jaksa, pernyataan itu ada di BAP yang ditandatangani Khatibul.

Nah, Khatibul menjawab bahwa dia memang baru pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelum menandatangani BAP, dia mengaku tidak membaca seluruhnya dengan alasan waktu sudah sore. 

"Saya baru pertama kali penyidikan di KPK, seharusnya kalau belum dibaca tuntas tidak saya tanda tangan," katanya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar meragukan jawaban Khatibul. "Tadi soal baru pulang dari luar negeri, ini kemudian soal tidak banyak karena waktu. Jadi nanti di bagian mana kami harus percaya keterangan saudara?" kata Hakim John.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler