jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin berbeda keterangan soal uang hampir Rp 1 miliar saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) malam.
Nazaruddin menyebut Jafar pernah meminta Rp 1 miliar untuk beli mobil Land Cruiser (LC).
BACA JUGA: Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis
Namun, Jafar yang mengaku pernah menerima hampir Rp 1 miliar atau sekitar Rp 987 juta menyatakan duit itu untuk operasional sebagai ketua FPD.
Selain itu, Nazaruddin menyebut uang itu berasal atau terkait e-KTP.
BACA JUGA: Jadi, Jafar Hafsah Beli Mobil Mewah Pakai Duit Rasywah?
Sedangkan Jafar mengaku Nazar tidak pernah menjelaskan asal muasal uang itu.
"Uang itu untuk beli mobil. Mobil Land Cruiser yang mulia. Uangnya dari e-KTP, mungkin beliau sudah banyak lupa," kata Nazaruddin saat dikonfrontasi dengan Jafar di persidangan.
BACA JUGA: Saksi Sidang e-KTP Dicecar soal Asal Uang Andi Narogong
"Dalam rangka apa memberi Jafar uang?" tanya Hakim John.
Menurut Nazaruddin, pemberian uang itu karena Jafar yang minta.
Nazar pun memberikan atas persetujuan Anas Urbaningrum mantan ketua FPD yang terpilih menjadi ketum PD pada 2010.
"Itu permintaan beliau (Jafar) dan persetujuan Mas Anas mengeluarkan uang itu," kata Nazaruddin.
Hakim John melanjutkan pertanyaan, "Apa Jafar tahu uang itu e-KTP?"
Nazaruddin sempat tertawa sebelum menjawab pertanyaan hakim. "Saya rasa seperti penjelasan beliau (Jafar) saja," sindir Nazar.
Sebelumnya Jafar mengaku tidak pernah bertanya sumber uang itu.
Menurut dia, Nazar juga tidak pernah menjelaskan asal muasal uang itu.
"Tidak biasa, tapi pernah (menerima) kalau untuk operasional ketua fraksi karena dia bendahara," kata Jafar saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) malam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ini Akui Sempat Injak-injak Uang Pemberian Tannos
Redaktur & Reporter : Boy