jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Khatibul Umam Wiranu yang menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) malam.
Khatibul dikonformasi dengan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu menerima USD 400 ribu untuk biaya pemenangan sebagai calon ketua umum GP Anshor.
BACA JUGA: Jadi, Jafar Hafsah Beli Mobil Mewah Pakai Duit Rasywah?
"Pernah saudara terima uang terkait pencalonan ketum GP Anshor? Pernah terima USD 400 ribu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir kepada Khatibul.
Mendapat pertanyaan itu, Khatibul mengakui bahwa dirinya memang pernah mencalonkan diri pada pemilihan ketua umum GP Anshor pada Januari 2011. Namun, dia mengklaim tidak butuh biaya untuk mencalonkan diri.
BACA JUGA: Saksi Sidang e-KTP Dicecar soal Asal Uang Andi Narogong
Khatibul pun menjawab tidak pernah menerima uang dari Nazaruddin maupun anak buahnya di Permai Grup, Yulianis. "Wallahi (demi Allah, red) tidak pernah kalau dari Nazaruddin. Dari Yulianis tidak pernah," jawab Khatibul.
Jaksa lantas menghadirkan Nazaruddin untuk dikonfrontasi dengan Khatibul. Nazaruddin juga dikonfrontasi dengan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Jafar Hafsah.
BACA JUGA: Saksi Ini Akui Sempat Injak-injak Uang Pemberian Tannos
"Anda yakin tidak pernah terima uang dari Nazaruddin atau Yulianis?" tanya Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan.
Khatibul tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak pernah menerima apa pun dari Nazar dan Yulianis. "Yakin, betul tidak pernah menerima apa-apa," jawab Khatibul.
Hakim John lantas mengonfirmasi pengakuan Khatibul ke Nazar. Tentu saja Nazar kembali bersuara lantang soal uang ke Khatibul.
"Kalau USD 400 ribu itu memang benar, tercatat di catatan Yulianis sekitar akhir 2011," kata Nazar.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa catatan pengeluaran uang yang dibuat Yulianis itu sudah pernah digunakan KPK dalam mengusut berbagai kasus. Seperti korupsi P3SON Hambalang, Wisma Atlet SEA Games Palembang dan sebagainya. "Itu barang bukti yang sudah dipegang KPK sejak 2012," kata Nazaruddin.
Selain catatan itu, kata Nazar, dia juga sudah berkomunikasi dengan Khatibul soal serah terima USD 400 ribu tersebut. Nazar mengaku sempat ragu untuk memberikannya kepada Khatibul.
Sebab, Nazar yang saat itu sedang berada di Bali bersama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak yakin Khatibul bakal menang.
Lantas setelah Khatibul kalah, Nazar pernah meminta Khatibul mengembalikan uang setengah dari USD 400 ribu. "Khatibul kan tidak jadi, kan duitnya tidak dibagi jadi balikin separuh dong. Dia (Khatibul) bilang iya, tapi sampai sekarang tidak ada (pengmbalian uang, red)," ungkap Nazar.
Namun, Khatibul tetap pada pendiriannya. Dia malah menuding Nazar membuat cerita bohong.
Dia juga mengaku tidak pernah dihubungi Nazar yang bermaksud mengonfirmasi pemberian uang. "Tidak pernah ada uang untuk pemenangan. Apakah betul Nazaruddin pernah menelepon saya Januari 2011 silakan dibuktikan. Nomor telepon saya tidak pernah berganti," kata Khatibul sembari menyebut nomor teleponnya di persidangan itu.
Meski demikian, majelis hakim menerima keterangan Khatibul dan Nazar. Sebab, keterangan berbeda dalam satu peristiwa sudah sering terjadi di persidangan.
"Nanti akan dibuktikan mana yang benar dan mana yang salah," kata Hakim John.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Office Boy Antar Tas Berisi Uang untuk Arif Wibowo
Redaktur & Reporter : Boy