Inilah Komplotan Penipu yang Mencatut Nama Perwira Polisi, Sudah 6 Tahun Beraksi

Selasa, 13 September 2022 – 06:06 WIB
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya membeberkan kasus penipuan yang berhasil diungkap jajarannya. Foto: Dokumentasi Humas Polres Berau

jpnn.com, TANJUNG REDEP - Jajaran Satreskrim Polres Berau mengungkap kasus penipuan yang marak terjadi dengan mencatut nama perwira polisi.

Pelaku berjumlah orang yang sudah beraksi selama enam tahun itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Sidrap, Sulawesi Selatan, tepatnya di wilayah Tanrutedong, Rabu (7/9).

BACA JUGA: Stres Dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar Curhat Soal ASI

Terbaru, kelima pelaku yang masing-masing berinisial AB, SA, AH, SN dan YF itu mencatut nama Kapolres Berau dan Kasat Reskrim.

Melalui sambungan telepon para pelaku meminta uang dari para korbannya.

BACA JUGA: Waspada! Link Penipuan Mengaku dari BRI, Begini Ciri-cirinya

Tindak kejahatan mereka akhirnya terungkap seusai salah satu korbannya yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah melapor ke Polres Berau pada Rabu (24/8) lalu.

"Awalnya jajaran kami menerima laporan dari korban pada 24 Agustus lalu. Korban melapor mengalami kerugian hingga sebesar Rp 170 juta," ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dilansir JPNN Kaltim, Senin (13/9).

AKBP Sindhu menerangkan, penipuan bermula saat korban menerima telepon dari nomor tak dikenal.

Dalam sambungan telepon itu pelaku mengaku-ngaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim dari Polres Berau dan meminta uang.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku penipuan ini berada di Sidrap Sulawesi Selatan. Kemudian, unit opsnal berangkat dari Kabupaten Berau menuju lokasi pelaku," bebernya.

Polisi kemudian bergerak berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YF.

Dari tersangka pertama, polisi kemudian bergerak menciduk satu persatu para pelaku di tempat berbeda.

"Pelaku pertama yang ditangkap merupakan pemilik rekening digunakan menampung dari hasil kejahatan," terangnya.

Dari pelaku pertama, Satreskrim Polres Berau mengantongi identitas para pelaku berinisial AB, HA, SN, dan SA.

"Kemudian tim melakukan penggerebakan ke rumah pelaku AB dan SA yang telah mencatut Kapolres Berau dan Kasatreskrim Polres Berau," sambungnya.

Lebih lanjut, AKBP Sindhu menerangkan para pelaku memiliki peran masing-masing.

Pelaku AB berperan sebagai Kapolres Berau dan SA berperan sebagai Kasat Reskrim.

Sementara itu, HA dan SN bertugas untuk mengambil uang yang sudah ditarik, serta YF berperan untuk menarik uang di rekening pribadinya.

Selain uang hasil penipuan, Satreskrim Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuan mereka, di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan.

Korban melapor mengalami kerugian Rp 170 juta.

Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti uang yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp 83.809.000.

"Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Perwira menengah Polri ini mengungkapkan para pelaku mendapatkan nomor dan data korbannya melalui dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

"Mereka dapatnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun.

Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi, yaitu dengan mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.

"Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut kemungkinan adanya korban-korban yang lainnya," ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa kelima pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mcr14/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler