jpnn.com - JAKARTA - Honorer K2 mendapatkan banyak afirmasi pada seleksi PPPK 2024. Bahkan honorer K2 diberikan kesempatan untuk memilih organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dilamar sesuai ijazahnya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, dalam seleksi PPPK 2024, honorer K2 menjadi peserta paling prioritas. Di mana pun OPD yang dilamar, honorer K2 tetap prioritas.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
"Honorer K2 itu pakai database honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga saat penentuan kelulusan, dia diprioritaskan pertama," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.
Dia menegaskan seharusnya dengan prioritas itu, banyak honorer K2 yang akan terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
Jika ternyata ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, lanjutnya, BKN tidak bisa menekan panitia seleksi daerah (Panselda).
Pijakannya hanya pada regulasi saja, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno yang dihubungi terpisah menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan lebih besar kepada honorer K2.
Honorer K2 bahkan diberikan keleluasaan untuk mendaftar di OPD mana pun selama ijazahnya mendukung.
"Kami lihat ijazahnya sesuai syaratnya saja. Surat keterangan (suket) pengalaman kerja tidak jadi masalah, karena semua honorer itu pasti pernah melakukan proses administrasi," ucapnya.
Dia menambahkan, kepedulian terhadap honorer K2 dan non-K2, masuk database BKN maupun tidak karena selama ini pemda yang mempekerjakan mereka.
Jadi, pemda seharusnya tidak membuat rumit persyaratan-persyaratan, apalagi BKN sudah mewanti-wanti agar Panselda berhati-hati saat proses seleksi administrasi.
Jangan sampai yang berhak ikut tes malah gagal jadi peserta seleksi karena kesalahan membaca regulasinya.
"Kasihan lho kalau teman-teman honorer K2 ini masih tersisa lagi. Mereka seharusnya sudah dituntaskan tahun ini," terangnya.
Dia menambahkan seluruh honorer yang masuk database BKN dan tercecer di Kabupaten Kudus jadi peserta seleksi PPPK 2024. Surat keterangan (suket) tidak jadi masalah.
Langkah tersebut diterapkan Pemkab Kudus. Lantaran itulah Kabupaten Kudus tidak menyisakan satu pun honorernya tahun ini.
Dia mengungkapkan, Pemkab Kudus sangat berpihak kepada honorer. Itu sebabnya semua persyaratan dipermudah, termasuk surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
Pak Win, sapaan Putut Winarno, mencontohkan honorer di Dinas PUPR yang jabatan penjaga pintu air.
Untuk memastikan agar honorernya bisa mendaftar, maka suket pengalaman kerja ditambahkan menjalankan tugas administrasi.
"Jadi, pemda enggak bisa kaku. Kan tidak mungkin setiap hari honorernya menjaga pintu air. Pasti ada kegiatan administrasi yang mereka lakukan," terangnya.
Di Kabupaten Kudus, lanjutnya, tidak ada honorer yang gagal jadi peserta tes PPPK 2024. Semuanya diloloskan administrasinya, kecuali ada 12 honorer yang gagal karena tidak punya ijazah.
Kasus ini, kata Pak Win, sulit dibantu pemkab karena ijazah itu syarat wajib. Oleh karena itu, Pemkab Kudus memberikan solusi dengan mengangkat 12 honorer tidak punya ijazah ini menjadi tenaga outsourcing.
"Pemkab Kudus komitmen menyelesaikan honorer sesuai amanat UU ASN 2023. Segala upaya dilakukan agar honorer ini memiliki status ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," tegasnya.
Dia menyarankan kepada para pejabat pemda untuk berteman dengan honorer agar bisa tahu siapa mereka. Ini penting agar saat mengambil kebijakan bisa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Winarno mengungkapkan sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu.
Menurut dia, hal ini supaya semuanya bisa terangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di Kabupaten Kedus, honorernya tidak masalah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN.
Dia menjelaskan honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi.
Jadi, kata dia, cuma statusnya diganti saja menjadi ASN. Mereka hanya ingin bekerja di tempat asalnya dan tidak diberhentikan.
Pak Win menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menyelesaikan honorer secara bertahap, karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Tentunya, dengan catatan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2022 mencatat jumlah honorer atau tenaga non-ASN sebanyak 3.195.
Dari jumlah tersebut, yang sudah diterima PPPK sebanyak 569, dan masih ada sisa 2.626.
Honorer K2 sebanyak 101, yang diterima PPPK 18, sehingga tersisa 83.
Total yang tersisa 2.709 (2.626 83) yang terdiri dari guru 642, tenaga kesehatan (nakes) 19, tenaga teknis 2.048.
Nah, untuk tenaga teknis ini, lulusan SMA ke bawah berjumlah 1.308, pendidikan D2 ke atas 740 orang.
Putut Winarno mengatakan formasi ASN 2024 untuk PPPK teknis yang bisa diisi oleh kualifikasi pendidikan SD sederajat/SMP, SMA sederajat sebanyak 144 formasi yang tersebar pada instansi pemerintah setempat.
"Jadi, yang masih harus diselesaikan Pemkab Kudus masih sekitar dua ribuan. Salah satu solusinya dengan sistem PPPK paruh waktu jika regulasinya sudah ada. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad