jpnn.com - MALANG KOTA - Deni, tersangka atas pembunuhan anak kandung sendiri menceritakan ikhwal meninggalnya, Kasih Rahmadani, 7 pada Sabtu (21/2).
Warga Jalan Lowokdoro Gang 3, RT 06 RW 04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur itu mengaku tak ada niat sedikit pun hendak menganiaya anaknya sampai meninggal dunia.
BACA JUGA: Cerita Istri Bersuami Ringan Tangan, Dihajar Sampai 3 Hari Masuk RS
Dia menceritakan, sebelum kejadian pemukulan, kedua anaknya mendapatkan hadiah berupa baju dari adiknya, Nur Aini. Dina Marselina, 8 tahun, mendapatkan baju warna merah muda, sedangkan Kasih Rahmadani, 7 tahun, mendapatkan baju berwarna biru.
Sedangkan Kasih, menginginkan baju warna merah muda milik kakaknya tersebut. Sehingga, terjadi keributan dari dua anak yang masih kecil-kecil tersebut.
BACA JUGA: Kunjungan Bule Australia ke Bali ââ¬ÅTerjun Bebasââ¬Â, Gara-gara Abbott?
“Saat itu, saya disuruh Nur Aini untuk melerai anak saya, dengan nada tinggi. Hal itu, membuat saya tersinggung. Karena saya sudah capek-capek bercocok tanam,” kata Deni seperti yang dilansir Malang Post (Grup JPNN.com), Senin (23/2).
Akhirnya, dia nekat melakukan pukulan kepada Kasih sebanyak 20 kali menggunakan bambu.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Deni Menyesal Pukul Anaknya Kasih Sampai Meninggal
Sedangkan Dina, juga dipukul, namun, tidak sebanyak apa yang dialami Kasih. Saat dipukul itu, Kasih diam dan kemudian minta maaf kepada ayahnya.
“Setelah meminta maaf tersebut, Kasih sempat meminta kepada saya es krim,” tuturnya. Kemudian, tiba-tiba kondisi Kasih, mengalami drop atau sakit.
Disinggung mengenai pemukulan itu hingga berdarah, dia mengaku tidak sampai terjadi hal itu.
“Yang saya tahu, hanya memar-memar. Kemudian, saya bawa ke rumah orang tua saya di Lowok Doro. Selama perjalanan, Kasih saya pangku. Kemudian, saat di rumah, oleh bidan anak saya dinyatakan telah tiada,” ucapnya lirih.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, akan terus menyelidiki kasus ini. Termasuk menggali lebih dalam lagi, peristiwa sebenarnya.
“Nantinya, akan kami hadirkan anak pertamanya, bernama Dina untuk diperiksa. Tentunya, harus dilakukan pendamipngan oleh psikolog,” ujarnya di tempat yang sama.
Selama menjalankan pemeriksaan nantinya, saksi kunci tersebut akan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, (P2TP2A) Kabupaten Malang.
“Tentunya psikologis anak tersebut, sedang tertekan dan trauma sekarang. Sehingga, membutuhkan pendampingan,” kata dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (big/nug/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Gerebek Suami Bercinta dengan Janda
Redaktur : Tim Redaksi