jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto dan ahli warisnya. Kejagung memenangkan gugatan itu dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, Kejagung masih belum bisa menarik uang dari tergugat yang besarnya mendapai . Saat ini jaksa pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung belum menerima relaas (surat pemberitahuan) tentang putusan MA terkait perkara Yayasan Supersemar.
BACA JUGA: Jokowi Hanya Rombak 5 Menteri, Fadli Zon: Tanggung dan Cuma Tambal Sulam
Menurut Juru Bicara Kejagung Tony Tribagus Spontana, pihaknya sudah menanyakan informasi soal putusan itu ke PN Jaksel. "Sudah dikonfirmasi ke PN Jakarta Selatan belum menerima putusan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan full statemen kecuali kita sedang mempersiakan seperti apa nanti eksekusinya oleh pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (12/8).
Dia menjelaskan, kejaksaan baru menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan resmi putusan MA dari PN Jaksel. "Biasanya, dalam masalah perdata para pihak akan diberitahu secara resmi," katanya.
BACA JUGA: Pak Rizal Ramli Jangan Kritik Jokowi Lagi Lho Ya, Kan Sudah Jadi Menteri
Nantinya, lanjut Tony, Jamdatun selaku pengacara negara akan diberitahukan isi putusan beserta salinannya. Yayasan Supersemar sebagai pihak pun akan menerima salinan putusannya. "Itu yang kita tunggu yang belum diterima," katanya.(boy/jpnn)
Berikut kronologis gugatan terhadap Yayasan Supersemar versi Kejaksaan Agung:
BACA JUGA: Inilah Tanggapan Andi Widjajanto soal Pramono Jadi Seskab
1. Atas Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI tertanggal 2 Februari 2007 dan Surat Kuasa Subtitusi nomor: SK-047/A/J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007, Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan gugatan terhadap H.M. Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II).
2. Tanggal 3 Juni 2013 Jaksa Pengacara Negara menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 2896K/Pdt/2009 jo nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memberitahukan isi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009 jo Nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel dalam perkara antara Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding-Pembangding lawan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Pembanding-Terbanding dengan amar putusan:
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi , Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia dan Pemohon Kasasi II, Yayasan Supersemar.
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.465/PDT/2008/PT.DKI, tanggal 19 Februari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Maret 2008.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75 persen x Rp. 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-
3. Atas putusan Kasasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan gugatan terhadap H.M. Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) sebagaimana termuat dalam berkas perkara nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 27 Maret 2008. Namun, setelah dilakukan penelitian atas amar putusan, terdapat kesalahan yang cukup signifikan atas tuntutan yang harus dibayarkan tergugat II menyangkut pembayaran “75 persen x Rp 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,“ mengingat dasar gugatan selain US$ 420.002.910,64 juga uang sebesar Rp 185.918.048.904,75. Sehingga seharusnya penghitungan kerugian dalam amar putusan Mahkamah Agung adalah sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp 139.438.536.678,56
4. Tanggal 21 Agustus 2013, Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, nomor : 2896K/Pdt/2009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Subtitusi dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI serta Surat Kuasa Subtitusi nomor: SK-092/A/JA/09/2013 tanggal 10 September 2013. Permohonan Peninjauan Kembali telah didaftarkan di Mahkamah Agung dengan Register nomor 140 PK/PDT/2015.
5. Demikian juga atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009, Yayasan Beasiswa Supersemar pun pada tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan Peninjauan Kembali.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Analisa Pengamat Mengapa Mbak Puan Lolos Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi