Inilah Kronologis OTT KPK ke Anak Buah SBY

Rabu, 29 Juni 2016 – 21:01 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan La Ode M Syarif, serta Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/6) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR I Putu Sudiartana. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat. Politikus Partai Demokrat (PD) itu dijerat sebagai tersangka penerima suap usai dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/6) malam memaparkan kronologis OTT terhadap anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu. Mulanya, tim satgas KPK pada Selasa (28/6) pukul 18.00 bergerak ke daerah Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu tim KPK Noviyanti yang tak lain staf anggota DPR. Selain itu, KPK juga menangkap suami Noviyanti, Muchlis.

BACA JUGA: Tidak Lazim, Anggota Komisi III Kok Ngurus Proyek Infrastruktur

Keduanya lantas diboyong ke KPK. Dari pengakuan Noviyanti, tim satgas KPK di lapngan bergerak ke titik lain.

Pada pukul 21.00 WIB, KPK menangkap I Putu Sudiartana di perumahan anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Setelah itu, pada pukul 23.00 WIB petugas bergerak ke Padang dan berhasil menangkap Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto dan seorang swasta bernama Yogan Askan.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Open House Rampas Hak Libur PNS

Tim KPK lantas memboyong Suprapto dan Yogan ke Mapolda Sumbar. “Dan diterbangkan ke Jakarta Rabu pagi," kata Basaria.

Sedangkan pada Rabu (29/6) dini hari, tim satgas KPK bergerak ke Tebing Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap orang kepercayaan Putu yang bernama Suhemi. Selanjutnya, KPK pada pagi tadi langsung membawa Suhemi ke Jakarta.

BACA JUGA: KPK: Jangan Dihubungkan dengan Buka Bersama

Basaria menjelaskan, dari OTT itu KPK menyita uang SGD 40 ribu dan tiga lembar bukti transfer. Uang dan bukti transfer itu diduga dari Suprapto dan Yogan untuk diberikan ke Putu, Suhemi dan Noviyanti.

"Pemberian suap dilakukan melalui beberapa kali transfer. Ada yang diberikan melalui MCH (Muchlis), ada melalui tiga rekening," ujar Basaria.

Mantan perwira Polri itu menambahkan, suap ke Putu terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang nilainya Rp 300 miliar. Tujuan suap itu agar Putu ikut membantu meloloskan agar anggaran proyek itu dibiayai APBN-P 2016.

Kini Putu bersama Noviyanto dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Suprapto dan Yogan menjadi tersangka penerima suap.

‎"Sementafa MCH (Muchlis) suami NOV telah dilepaskan. Sewaktu-waktu kalau diperlukan akan dipanggil," pungkasnya. (put/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Komisi III, Putu Dikenal Sebagai Kembaran Desmond Mahesa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler