jpnn.com - JAKARTA - Hal yang tidak lazim terjadi dalam suap-menyuap pengurusan anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Proyek dengan nilai Rp 300 miliar di APBN Perubahan 2016 yang menjerat anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Sebab, Putu bukan anggota Komisi V DPR yang terkait dengan pembangunan infrastuktur. Dia sehari-hari mengurusi masalah hukum dan keamanan di Komisi III DPR.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Open House Rampas Hak Libur PNS
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini masalah tersebut masih dalam penelitian penyidik.
"Kami mendalami mengapa kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan (Putu)," kata Syarif di kantor KPK, Rabu (29/6).
BACA JUGA: KPK: Jangan Dihubungkan dengan Buka Bersama
Putu bersama stafnya, Novianti dan koleganya, Suhemi disangka menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT) dan pengusaha Yogan Askan.
Suap itu terkait proyek yang digagas Suprapto. Lalu apakah proyek yang digagas ini juga diketahui atau disetujui Gubernur Sumbar Irwan Prayitno?
BACA JUGA: Di Komisi III, Putu Dikenal Sebagai Kembaran Desmond Mahesa
Syarif mengatakan, dugaan keterlibatan Irwan masih terus didalami. Namun, kata dia, sejauh ini masih belum ada hubungan Irwan dengan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum kami dapatkan hubungan itu," katanya.
Yang pasti, kata dia, kasus ini masih diteliti lebih dalam oleh penyelidik dan penyidik KPK.
"Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Anak Buah SBY Ikut Bukbers KPK, Selasa Terjaring OTT
Redaktur : Tim Redaksi