Inilah Ladang Ganja Milik S Seluas 2 Hektare di Madina, LIhat

Senin, 21 Februari 2022 – 07:15 WIB
Personel Polda Sumatera Utara memusnahkan ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan, Kabupaten Madina. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Mandailing Natal atau Madina memusnahkan ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Ladang ganja siap panen seluas dua hektare itu merupakan milik tersangka S yang sudah lebih dahulu ditangkap Polda Sumut.
 
"Ada lebih sepuluh ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kami musnahkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan pada Minggu (20/2).

BACA JUGA: Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi

Perwira menengah Polri itu menerangkan pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang pada Sabtu (19/2).

Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan tersangka S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Hasil Visum Jasad H yang Tewas di Sel Polsek, Ternyata

"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina," beber Kombes Hadi.

Setelah mendapat pengakuan S, personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina langsung melakukan pengembangan ke lokasi.

BACA JUGA: Viral Pemotor Tutup Jalan Sudirman, Kompolnas: Polisi Kecolongan

Untuk sampai di ladang itu, aparat harus naik mobil selama satu jam, dilanjutkan berjalan kaki selama 5 jam.

"Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika," ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Pemusnahan ladang ganja itu juga dibantu oleh personel TNI, Pemkab Madina, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan penggiat Anti Narkoba Sumut. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler