jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan langkah nyata dalam upaya mencegah tindak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Caranya dengan menggalakkan pembentukan gugus tugas pencegahan tindak kekerasan di sekolah. Khususnya yang berpotensi menjadikan siswa korban.
BACA JUGA: Guru Semakin Sejahtera
'’Sekarang masih banyak sekolah yang belum membentuk gugus tugas itu,’’ jelas Mendikbud Anies Baswedan, kemarin.
Padahal fungsi gugus tugas ini cukup vital. Diantaranya adalah mencegah siswa menjadi korban kekerasan dengan melakukan deteksi dini serta menjadi sentra laporan.
BACA JUGA: Hari Pertama US SD, Mendikbud ke Palembang
Anies menegaskan, Kemendikbud tidak tinggal diam melihat minimnya pembentukan gugus tugas itu. Mulai mulai tahun pelajaran 2016/2017, sekolah wajib membentuk gugus tugas itu. Jika tidak membentuk sampai dimulainya tahun pelajaran 2016/2017, layanan data pokok pendidikan (dapodik) sekolah akan diblokir.
Layanan dapodik cukup penting, karena terkait dengan segala kegiatan pendidikan. Mulai dari data ujian nasional, data jam mengajar guru, dan sebagainya. ’’Kita sudah mengumumkan ke seluruh sekolah,’’ pungkasnya. (tyo/agm/sam/jpnn)
BACA JUGA: 51 Siswa dari Daerah Tertinggal Lolos Masuk OSN 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Tahun Absen, Siswa Madrasah Kembali Ikut Olimpiade Sains
Redaktur : Tim Redaksi