jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (18/8) memanggil anggota Fraksi Partai Gerindta di Komisi III DPR Wihadi Wiyanto. Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu masuk dalam daftar saksi kasus suap pengurusan anggaran 12 ruas jalan Sumatera Barat di DPR.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Wihadi akan menjadi saksi untuk anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. "Saksi Wihadi Wiyanto diperiksa untuk tersangka IPS dan YA," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Jessica Mau Ngomong setelah Konsultasi dengan Kuasa Hukum
Selain Wihadi, penyidik KPK juga memanggil seorang pengusaha bernama Desrio Putra. Desrio juga akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Putu dan Yogan.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, penyidik juga menggarap Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Office Boy pun Diperiksa untuk Kasus Korupsi
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suprapto, Yogan, Putu dan anak buahnya Novianti serta koleganya Suhemi sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang Lebaran lalu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Mantap! 13 Perwira Polri Akhirnya Naik Pangkat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Mati, Pengikut Santoso di MIT Tinggal Sebegini
Redaktur : Tim Redaksi