jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, seharusnya Kompolnas tidak perlu menunggu usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dalam menentukan nama calon kapolri.
Mereka bisa mengusulkan sendiri nama calon. Tidak ada kaitannya dengan wanjakti.
BACA JUGA: DPR: Mendagri Jangan Semena-mena
"Kompolnas ya Kompolnas, wanjakti ya wanjakti," terang dia kemarin (21/5). Jadi, kata dia, masing-masing lembaga itu bisa mengusulkan nama calon kapolri.
"Biar wanjakti mengusulan sendiri," terangnya. Jika Kompolnas mengusulkan, dan Wanjakti Polri juga mengusulkan, maka akan ada dua usulan. Selanjutnya, Presiden yang akan menentukan nama yang layak jadi pengganti Badrodin.
BACA JUGA: Pernyataan Luhut Pandjaitan soal Calon Kapolri
Siapa yang akan menjadi kapolri, sebut dia, itu merupakan kewenangan presiden. Yang terpenting Kompolnas mengusulkan sendiri nama yang mereka anggap layak menjadi orang nomor satu di Polri.
Saat ini, lanjut Neta, ada lima nama yang menjadi calon kuat kapolri. Mereka sering muncul di Istana Negara. Mereka adalah Komjen Budi Gunawan (Wakapolri), Komjen Budi Waseso (Kepala BBN), Komjen Tito Karnavian (Kepala BNPT), Komjen Dwi Priyatno (Irwasum Polri), dan Komjen Syafruddin (Kalemdikpol).
BACA JUGA: Mensos Minta KY Selidiki Putusan Pelaku Cabul 58 ABG
Mereka memenuhi syarat menjadi kapolri, karena sudah berpangkat bintang tiga. Namun, dia belum mengetahui mana diantara mereka yang akan dipilih menggantikan Badrodin.
Terkait dengan rencana perpanjangan masa jabatan kapolri, menurut Neta, hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Perpanjangan jabatan kapolri bisa menabrak undang-undang," ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang kepolisian dijelaskan bahwa yang menjabat kapolri adalah perwira tinggi aktif. Para jendral bintang tiga itu yang layak menggantikan jabatan kapolri.
Pada Juli mendatang, Badrodin pensiun, jika mengacu pada aturan yang ada, dia tidak bisa lagi menjabat sebagai kapolri.
Aturannya sudah jelas, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Presiden dan Kompolnas sudah mengetahui aturan itu, sehingga tidak mungkin menyalahi undang-undang. "Kami menolak jika ada perpanjangan jabatan kapolri," tegas Neta.
Sekarang yang perlu dilakukan adalah Kompolnas segera mengajukan nama calon kepada presiden. Tidak perlu berdebat soal perpanjangan jabatan kapolri. Jika usulan sudah disampaikan, maka presiden bisa mengkaji siapa yang layak dipilih.
Waktu dua bulan merupakan waktu yang pendek, sehingga secepatnya harus ada kejelasan. Ketika sudah ada calon, maka masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.(lum/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji
Redaktur : Tim Redaksi