jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
BACA JUGA: Irjen Ahmad Haydar: Pelayanan Pembuatan SIM Harus Bebas Pungli
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
Namun, bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, tak perlu khawatir.
BACA JUGA: Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
Anda bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di gerai SIM keliling.
Sedikitnya ada lima gerai SIM Keliling yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta pada Rabu (9/11).
BACA JUGA: 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja
Dilansir dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat silakan datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
Kemudian, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi