Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop

Selasa, 08 November 2022 – 15:00 WIB
Ilustrasi - Karyawan mengumpulkan sejumlah obat sirop yang mengandung parasetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang pemberian obat dalam bentuk sirop untuk dikonsumsi terutama bagi anak yang sedang sakit.

Hal ini dilakukan untuk menghindari gagal ginjal akut atipikal yang diduga disebabkan oleh etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terdapat pada obat sirop.

BACA JUGA: BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah merilis 156 jenis obat sirop yang aman digunakan masyarakat.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit," tulis akun Instagram resmi @dinkesdki, Senin (7/11) lalu.

BACA JUGA: Melantai di Bursa, OneMed Siap Ekspansi

Lantaran masih melarang penggunaan sirop, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain seperti tablet, kapsul, puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus.

Dinkes DKI juga menyarankan agar orang tua mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anak.

BACA JUGA: Dinkes Sumsel Terima 2 Vial Obat Gagal Ginjal Akut dari Kemenkes

"Namun, jika harus memberikan obat pada anak, maka gunakan obat sesuai aturan pakai, jangan konsumsi obat melebihi dosis, baca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan konsumsi sisa obat sirop yang sudah terbuka, dan dapatkan obat dari farmasi berizin atau resmi," sambung akun tersebut.

Sebelumnya, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirop.

Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Cara Ini Srikandi Ganjar Jatim Gali Potensi Milenial Perempuan di Pasuruan


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler