Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Lengkap

Selasa, 17 Oktober 2023 – 18:06 WIB
Para peserta seleksi perlu tahu Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2023.

Seperti tahun sebelumnya, soal tes SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA: Jumlah Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Simak Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Tegas

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

BACA JUGA: Pendaftar CPNS 2023 & PPPK TMS Bisa Manfaatkan Masa Sanggah? BKN Menjawab

TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.

Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

BACA JUGA: Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” demikian tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Pada Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler