Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

Senin, 16 Oktober 2023 – 07:01 WIB
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Foto: dok. Fortadik

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ialah perubahan sistem rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pengaturan di UU ASN 2023 memberikan ruang rekrutmen CPNS dan PPPK lebih fleksibel.

BACA JUGA: UU ASN 2023: Ada Honorer Diangkat jadi PNS, yang Tua Jangan Berharap

Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali, melalui seleksi CPNS dan PPPK yang digelar secara massal dan serentak.

Sementara PNS dan PPPK yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja, yang berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya.

BACA JUGA: Terbit UU ASN Terbaru, Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Kondisi tersebut memaksa instansi pemerintah, terutama pemda, merekrut tenaga honorer untuk mengatasi masalah kekurangan pegawai, yang ternyata menjadi polemik di kemudian hari.

Nah, setelah terbit UU ASN, seluruh instansi sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau sebutan lainnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru BKN soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Bisa Tenang, tetapi

Sebelumnya juga sudah diatur di UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Regulasi terbaru, UU ASN 2023 mengamanatkan masalah honorer harus sudah tuntas Desember 2024.

Mengacu UU ASN terbaru tersebut, bisa diperkirakan pada 2024 masih akan diterapkan sistem rekrutmen CPNS dan PPPK model lama.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK secara massal kemungkinan masih diterapkan pada 2024, mengingat sisa jumlah honorer masih membeludak, meski tahun ini jumlah formasi PPPK yang disediakan lumayan banyak.

Sistem rekrutmen sesuai UU ASN terbaru, yang dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi, kemungkinan besar baru diterapkan pada 2025.

Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, dengan sistem rekrutmen yang baru, instansi bisa mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau resign.

“Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku. Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya," ujar Aba dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10).

2024, Seleksi PPPK Guru pakai Sistem Baru

Pada Mei 2023, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK guru 2023 merupakan putaran terakhir seleksi PPPK guru dengan menggunakan sistem lama.

Setelah seleksi ini, ujar Prof Nunuk, perekrutan menggunakan sistem baru yang akan diberlakukan pada 2024.

"Sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan pada 2021 dan 2022 akan kami upayakan dituntaskan tahun ini. Jika masih ada sisa, maka mereka nantinya direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang ditawarkan Mas Menteri Nadiem Makarim," kata Prof Nunuk dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu 24 Mei 2023.

Jadi, setelah proses seleksi PPPK Guru 2023 ini berakhir, seleksi PPPK guru 2024 akan menggunakan sistem baru yang dibuat oleh Kemendikbudristek.

Prof Nunuk Suryani juga pernah mengatakan bahwa program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sebisanya harus tetap berjalan terus karena akan dijadikan sebagai salah satu jalan keluar yang ampuh untuk memenuhi formasi kekosongan pada profesi guru di tahun yang akan datang.

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan merupakan salah satu bentuk solusi bagi pemerintah dalam melahirkan generasi guru baru di Indonesia dari seluruh bidang keahlian.

Kita tunggu saja kebijakan pemerintah, apakah sistem baru seleksi CPNS dan PPPK sudah bisa diterapkan 2024 atau molor 2025. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler