Inilah Para Perampok di Bandung Barat yang Beraksi Pakai Airsoft Gun

Selasa, 13 Februari 2024 – 09:55 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat rilis kasus perampokan di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polrestabes Bandung menangkap empat perampok yang menggunakan pistol jenis airsoft gun saat beraksi di Bandung Barat pada Rabu (7/2) lalu.

Para pelaku ialah DH, PB, RN, dan FB. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura mencari rumah kontrakan di Perumahan Bandung Timur Regency.

BACA JUGA: Pelempar Bom Molotov di Ternate Ditangkap Polisi, Motifnya, Oalah

"Mereka pakai senjata itu saat masuk ke rumah. Setelah kami periksa itu senjatanya airsoft gun. Mereka ngakunya dari BIN," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Bandung, Senin (12/2).

Dia menjelaskan bahwa para perampok mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai tamu dan langsung mengancam korbannya memakai senjata jenis airsoft gun.

BACA JUGA: Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Pelaku lantas menyekap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak korban di tiga ruangan terpisah.

"Korban anak disekap di kamar, ART laki-laki di kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kombes Budi menerangkan setelah menyekap korban, keempat pelaku langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero dan kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan proses penyelidikan dan menangkap para pelaku perampokan  di wilayah Garut.

“Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku diamankan empat orang. Sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut," ucapnya.

Menurut Budi, saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang tersangka yang berupaya melarikan diri.

"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka bukan merupakan residivis, tetapi akan kami dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," kata Budi.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler