Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat

Selasa, 22 November 2022 – 04:52 WIB
Tersangka AP (27) yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi karena mengedarkan ribuan obat keras ilegal. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SUKABUMI - AP (27) dan EM (26), terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Dua pemuda ini kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal.

BACA JUGA: Siapa yang Mengirim Uang Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal? Jumlahnya, Wow

"Keduanya ditangkap di waktu berbeda, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan menangkap kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Senin (21/11).

AP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (16/11).

BACA JUGA: Tampang Urip Saputra, Warga Bogor yang Pura-Pura Meninggal

Sementara EM diamankan di Jalan Palabuandua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (18/11).

Menurut Yudi, dari tangan tersangka AP disita barang bukti empat ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat keras jenis Tramadol HCI.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Bandar Ekstasi di Mataram

Kemudian dari tersangka EM disita 90 butir obat keras jenis Atarak Alprazolam.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tersangka mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dengan cara membelinya secara online di salah satu di marketplace.

Obat keras itu rencananya akan diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi.

"Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan tersangka dan sasaran peredarannya. Modus yang dilakukan kedua pemuda itu untuk mengedarkan obat keras ilegal dengan cara tempel dan bertemu langsung," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama lima tahun sesuai pasal yang dijeratkan penyidikan, yakni Pasal 60 Ayat (1) huruf a, b, c Jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Hengki Sebut Tak Ada Perampokan di Kasus Kematian Satu Keluarga, Lalu?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler