jpnn.com, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengantongi identitas pemasok pil ekstasi.
Penelusuran peran pemasok ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pria berinisial MA (19) dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Siapa yang Mengirim Uang Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal? Jumlahnya, Wow
"Untuk identitas pemasok sudah kami dapatkan dan sekarang masuk dalam daftar buronan di lapangan," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin.
Identitas pemasok itu pun didapatkan polisi dari pengakuan MA yang ditangkap pada Sabtu (19/11) malam.
BACA JUGA: Tampang Urip Saputra, Warga Bogor yang Pura-Pura Meninggal
Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, MA mengaku hanya sebagai kurir.
"Ada upah dia terima dari setiap transaksi dengan pembeli," ucap dia.
BACA JUGA: Penampakan 3 Kilogram Sabu-Sabu dan 948 Butir Ekstasi
Seusai penangkapan MA di depan rumah toko (ruko) kawasan Dakota, Kota Mataram, Yogi bersama tim sempat menelusuri keberadaan pemasok di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Hasil pengembangan malam itu tidak ditemukan yang bersangkutan di rumahnya. Makanya, status dari pemasok pil ekstasi ini sekarang jadi buronan kami," ujarnya.
Untuk kasus penangkapan pada akhir pekan lalu, jelas Yogi, pihaknya telah menetapkan MA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar yang menyatakan bahwa narkotika golongan satu jenis bukan tanaman berada dalam kuasa MA, dan dari hasil uji urine menyatakan MA sebagai pengguna narkotika.
"Jadi, sebelum penangkapan, pelaku yang mau menyerahkan barang bukti kepada pembeli di lokasi penangkapan MA ini juga mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu dengan pemasok," ucap dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Sabu-Sabu Irjen Teddy Minahasa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti