Inilah Pendapat Anggota Ombudsman RI Soal Status Ahok

Sabtu, 18 Februari 2017 – 13:41 WIB
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polemik status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara.

Salah satu anggotanya, Alamsyah Saragih,‎ berharap Gubernur yang disapa Ahok itu bisa menjadi contoh.

BACA JUGA: PPP: Tanpa Ahok, Masih Ada Djarot

"Dalam kasus ini ada pembelajaran penting bagi kita, bahwa ada persoalan di dunia hukum kita. Jadi, ya sekarang kembali ke semangat orang pemerintahannya. Baiknya, kalau ada kasus hukum off dulu, nanti kalau tak terbukti baru kembali lagi," terangnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (18/2) siang.

Dengan begitu, lanjut Alamsyah, Ahok bisa fokus terhadap penanganan kasus hukumnya, kemudian urusan pemerintahan diserahkan kepada pelaksana tugasnya dulu.

BACA JUGA: Wajah Ahok Tampak Muram Usai Bertemu Bu Mega

"Tapi ini bukan pendapat institusi ya, karena kami masih menyiapkan opsi-opsi. Ini diskusinya," katanya.

Saat ini, Ahok memang sedang menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Statusnya menjadi polemik karena dia tak diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA: ACTA Laporkan Ahok ke Bawaslu, Soal Apa Lagi Ya?

Sementara, dalam aturan, yang berwenang memberhentikan Gubernur untuk sementara waktu adalah Presiden RI. (dkk/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Sulit Menang Kalau Tidak Terapkan Strategi Ini


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Ombudsman  

Terpopuler