Denny Indrayana: Itu Inovasi, Bukan Korupsi...Tanya Saja Ahlinya

Senin, 05 Oktober 2015 – 14:43 WIB
Denny Indrayana. Foto: Dok.JPNN.com.

JAKARTA - Denny Indrayana meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian memeriksa lima saksi ahli meringankan, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 yang menjerat dirinya.
            
“Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi,” ujar Denny sebelum meninggalkan gedung Badan Reserse, Senin (5/10).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, lima ahli tersebut adalah, guru besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, staf pengajar FH Universitas Gajahmada, Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf.
            
Kemudian, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara, Zudan Arif. 

BACA JUGA: Denny Indrayana Digarap Polisi Lagi

“Lima orang ini ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan,” jelas Denny. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Sederet Tantangan yang Harus Dihadapi TNI

BACA JUGA: Ini Dua Kata Sakti Jokowi pada HUT TNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembangan TNI Harus Mengacu Buku Putih Pertahanan RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler