Inilah Pengakuan Guru Les Bahasa Inggris Pencabul 14 Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 17 November 2021 – 23:45 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 anak di bawah umur di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pada kasus itu satu orang pelaku berinisial FM (29) telah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Kronologi Oknum ASN dan 6 Temannya Menggilir 4 Siswi Semalaman di Kebun Karet

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan peristiwa itu terungkap seusai viral di media sosial dan berdasar laporan masyarakat setempat.

Terungkap, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.

BACA JUGA: Jhon Riduan Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Ditembak, Kini Terduduk di Kursi Roda

Pelaku mencabuli belasan anak itu bertempat di rumahnya, kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa.

"Pelaku FM (laki-laki), belum menikah. Dia freelance buka kursus Bahasa Inggris tinggal dengan orang tua," kata Azis saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (17/11).

Kepada polisi, FM mengaku memiliki trauma di masa lalu, sehingga nekat melakukan aksi tak senonoh terhadap belasan korbannya itu.

"Korban perbuatan cabul adalah anak laki-laki, jumlah 14 anak. Usia tujuh sampai sebelas tahun (pelajar SD)," kata Azis.

Kombes Azis mengatakan pelaku dan belasan korban bergaul dalam satu lingkungan sosial sama.

Pasalnya, mereka memiliki hobi yang sama yakni game online

"Dari sini korban berinteraksi untuk perbuatan cabul itu terjadi. Korban dan pelaku awal mula bertemu di tempat game online," kata Azis.

Pria kelahiran 16 Mei 1977 itu mengatakan aksi bejat pelaku terhadap korban dengan cara meraba, memegang kemaluan, oral, anal, dan beberapa perbuatan tak senonoh lainnya.

"Cara pelaku bisa bujuk korban yakni dengan iming-imingi beri uang dan top up game gratis dan beri poin game gratis," kata Azis Andriansyah.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler