Inilah Pengakuan Mahasiswi, Pacarnya si Jambret Sadis

Kamis, 08 Desember 2016 – 14:02 WIB
Ibnu Ramadhansyah (23) pelaku jambret yang menewaskan korbannya Rozy Guzminar (30).Foto: Rendi Lahara/Jambi Independent/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Anggota Sat Reskrim Polresta Jambi yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Priyo Purwanto berhasil menangkap Jhenny Jessicha (23), Selasa (6/12) sore pukul 14.30.

Dia ditangkap di rumah orang tua Ibnu Ramadhansyah (23), Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Aa Gatot?

Padahal, rencananya Jhenny sore itu akan berangkat ke Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Di ruang Kanit Buser Polresta Jambi kemarin (7/12), Jhenny yang mengenakan piyama warna merah hati itu, hanya bisa terisak saat diinterogasi.

BACA JUGA: Gaji Tidak Naik, Gelapkan Mobil Milik Bos

Jhenny merupakan mahasiswi aktif di salah satu kampus swasta di Bukittinggi. Dia juga pernah menjadi salah satu mahasiswi di Kota Jambi.

Kepada polisi, dia mengaku tidak tahu bahwa selama ini Ibnu adalah pejambret yang sudah meresahkan warga.

BACA JUGA: Butuh Biaya Istri Bersalin, Nekat Menjambret

Dia juga mengaku tak menyangka, kalau malam itu Ibnu bakal beraksi.
 
“Malam tuh aku bilang sama Ibnu mau pulang ke Bukittinggi. Minta uang sama dio. Cuma lagi dak ado (uang, red) katanyo,” cerita Jhenny.

Menurutnya, dia sempat marah dengan Ibnu karena tidak mau memberi uang padanya.

Dimarahi si pacar, Ibnu malah balik emosi. “Dio bilang, “kau mau liat aku gilo”. Nah di situlah dio kayak itu (jambret, red),” katanya sambil menangis.

Setelah mendapatkan handphone korbannya, Jhenny disuruh Ibnu menjual ke konter. Uangnya diserahkan ke Ibnu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Priyo Purwanto, didampingi Kanit Buser Ipda Taroni Zebua, mengatakan pihaknya masih mengembangkan peran Jhenny.

“Untuk pasal masih kita dalami dulu perannya,” kata Priyo. Jika Jhenny memiliki peran dalam aksi jambret Ibnu itu, maka dia juga dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Yang jelas kata dia, saat ini pihaknya akan mengenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dua sejoli yang sedang dimabuk kasmaran itu kini harus mendekam di tahanan polisi.

Seperti diketahui, Ibnu dihadiahi dua timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Talang Bakung, Senin (5/12) malam.

Aksi penjambretan Ibnu telah menyebabkan korbannya, Rozy Guzminar (30), mahasiswi Universitas Jambi (Unja) asal Kota Sungaipenuh, meninggal dunia. (zen/rib/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Merampok Bank Siang-Siang, Cuma Gondol Rp 35 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler