Inilah Pengakuan Marbun si Pembunuh Bos Sawit dan Anaknya, Motif Terungkap

Kamis, 18 Mei 2023 – 05:55 WIB
Polres Inhu mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang yang merupakan ayah dan anak. Foto: Humas Polres Inhu

jpnn.com - INHU - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, meringkus pria berinisial ML alias Marbun yang membunuh dua orang di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku.

Dua orang yang dibunuh, yakni Joen Sinaga (49) dan anaknya, Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20).

BACA JUGA: Rita Sugiarto Melihat Pembunuhan Sadis yang Dilakukan RM Terhadap Kakaknya

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan Tim Satreskrim sudah meringkus ML di wilayah Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, pada Kamis 11 Mei 2023.

“Pelaku ML kami tangkap karena melakukan pembunuhan terhadap ayah dan anak pada Jumat 24 Februari 2023 lalu,” kata Dody, Rabu (17/5).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun

Dody menjelaskan bahwa aksi keji ML ketahuan dari temuan dua mayat yang dikubur dengan kedalaman setengah meter di kebun sawit yang berada di Desa Anak Talang, pada 27 Maret 2023.

Setelah diselidiki oleh Satreskrim Polres Inhu, diketahui bahwa mayat tersebut adalah pria bernama Joen Sinaga dan anaknya bernama Yohanes Vianney Rizal Sinaga.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Pria di Inhu yang Tega Membunuh Bosnya, Ya Tuhan

Dari temuan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pembunuhan ialah ML.

Setelah ditangkap, ML mengaku telah menghabisi nyawa Joen Sinaga dan Vianey Rizal Sinaga secara sadis.

Joen Sinaga dihantam dengan kayu broti sepanjang setengah meter.

Kemudian, Yohanes Vianney Rizal Sinaga dihantam mengunakan kayu bulat dengan panjang setengah meter di kebun sawit tempat mayat korban ditemukan.

“Motifnya pelaku mengaku kesal gajinya kerja sebagai pemanen buah sawit selama satu bulan tidak dibayar korban. Lalu, pelaku juga sering dimaki oleh korban,” beber Dody.

Atas perbuatan itu ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   bos sawit   Inhu   Riau   Pembunuh  

Terpopuler