jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur membekuk pelaku pemukulan terhadap mahasiswi bernama Merrisa Ayu Ningrum yang sedang salat di Masjid Al Istiqomah, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (28/12). Pelaku diketahui bernama Muhammad Juhairi (46).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Andhi Triastanto mengatakan, pelaku dibekuk siang tadi. “Kini masih dalam pemeriksaan,” kata dia kepada JPNN, Rabu (2/1).
BACA JUGA: Pria Pemukul Mahasiswi saat Salat Ternyata Penuh Maksiat
Menurut dia, pelaku ditangkap setelah korban bernama Merrisa Ayu Ningrum (20) membuat laporan polisi.
“Pelaku adalah warga Samarinda, setelah kami cek CCTV serta saksi pengurus masjid, kami dapati identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” imbuh dia.
BACA JUGA: Kasus Mahasiswi Dipukul Saat Salat: Pelaku Banyak Utang
Dari pengakuan sementara, pelaku memukul korban karena berusaha mengambil barang dan harta berharga.
“Pelaku sehabis salat Jumat merasa lapar dan tidak mempunyai uang. Lalu dia melihat korban di dalam masjid sedang salat dan berniat mengambil barang milik korban,” papar dia.
BACA JUGA: Berita Terbaru Mahasiswi Dipukul Pria Pakai Balok saat Salat
Saat itu, di dekat pelaku ada sebatang kayu dan langsung digunakan untuk menghantam kepala korban.
“Korban sempat meringis kesakitan dan pelaku kabur tanpa sempat mengambil barang,” tambah dia.
BACA JUGA: Kasus Mahasiswi Dipukul Saat Salat: Pelaku Banyak Utang
Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu batang kayu yang memiliki panjang 55 sentimeter dan selembar mukena.
“Pelaku kami kenakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Mahasiswi Dipukul Pria Pakai Balok saat Salat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan