Guru Honorer Ini Sungguh Bejat, Cabuli Siswa Sendiri di Ruang BK

Kamis, 03 Agustus 2023 – 15:52 WIB
Kasatreskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru BK berinisial AG. Foto: Polres Rohul.

jpnn.com, ROKAN HULU - Seorang guru SMA bagian bimbingan konseling (BK) di salah satu sekolah di Rokan Hulu (Rohul) berinisial AG (45) ditangkap polisi gegara mencabuli murid di ruangnya.

Kasatreskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan insiden memalukan itu terjadi pada 31 Juli 2023. Saat itu, korban Mawar (nama samaran) tertangkap membawa ponsel ke sekolah.

BACA JUGA: Lihat! Ini Pria Cabul, Panggilannya Wanda, Korbannya Anak Sendiri

“Saat razia korban tertangkap membawa ponsel oleh gurunya. Kemudian dibawa ke ruang BK,” kata Kosmos kepada JPNN.com Kamis (3/8).

Sesampainya di ruang BK, Mawar diperiksa ponselnya oleh guru honorer berinisial AG.

BACA JUGA: Biadab, Guru PNS di Muratara Cabuli 3 Murid, Terancam Penjara 15 Tahun

“Saat diperiksa ponsel korban, ditemukan chat dengan temannya seperti orang pacaran,” lanjutnya.

Percakapan tersebut lantas dijadikan alat oleh AG untuk mengancam Mawar. Apabila tidak menuruti nafsu bejatnya Mawar akan diadukan kepada orang tuanya soal percakapan mesra dengan temannya.

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabuli Murid 50 Kali, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan di Sini

Selanjutnya AG langsung melakukan aksinya mencabuli Mawar. Namun, Mawar tidak tinggal diam, dia langsung mengadukan perbuatan itu kepada pihak sekolah.

Selanjutnya AG langsung dipanggil dan dibawa ke Kantor kepala desa setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu, orang tua Mawar membuat laporan di Polres Rohul terkait kejadian yang dialami anaknya.

“Dari laporan itu, kemudian didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Kosmos.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler