Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah

Rabu, 13 April 2016 – 07:42 WIB
Rumah. Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mencanangkan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat sejak pertengahan 2015. Namun, dalam perjalanannya, program itu ternyata menemui banyak kendala.

Salah satu kendala program sejuta rumah adalah peraturan perizinan yang rumit, panjang, dan mahal.

BACA JUGA: Kuartal I, Laba Bersih BNI Capai Rp 2,97 triliun

Dalam rapat koordinasi kemarin, ditemukan peraturan yang tumpang-tindih dan seharusnya tidak dibutuhkan untuk pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, ada 33 izin yang dibutuhkan pengembang untuk mendirikan perumahan. Jumlah itu kemudian dipangkas menjadi 21 syarat. Pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian biaya pengurusan izin.

BACA JUGA: Ini Data Kekurangan Penerimaan Pajak Versi BPK

Hambatan lain berasal dari sisi ketersediaan dan permintaan. Dari sisi supply, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil. 

Sementara itu, dari sisi demand, ada hambatan dari ketersediaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA: Pemerintah Minta RUU Tax Amnesty Segera Dibahas

’’Selain itu, akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability (kelayakan untuk mendapatkan kredit, Red), masih rendah,’’ katanya.

Menurut mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu, penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu 753–916 hari. Biaya perizinan dapat menghabiskan hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare. 

’’Dalam satu dua bulan ini kami akan mendesain ulang aturan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,’’ jelasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa masih ada sejumlah pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, hal tersebut terjadi karena pengurusan dilakukan melalui perantara. 

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN agar terhindar dari pungutan liar.

Ferry menekankan, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. ’’Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan karena itu sudah kategori pungutan liar,’’ tegasnya. (ken/c5/noe/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Investor Lokal Beli Saham Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler