Inilah Penjara Khusus Pelaku Hohohihi...Maluuuuu

Kamis, 14 April 2016 – 08:45 WIB
Penjara Adat Nagari. Foto: Padang Ekspres/JPG

jpnn.com - BANGSA ini kaya dengan kearifan lokal. Contohnya di Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo,  Kabupaten Tanahdatar, Sumbar.  Nagari memiliki cara unik untuk memberantas terjadinya tindakan asusila atau perbuatan mesum. 

Nanda Anggara— Lintau Buo

BACA JUGA: Konon, Tumbal itu Berupa Kepala Manusia

Selain diarak dan disaksikan masyarakat, pasangan mesum yang tertangkap tangan dimasukkan dalam sebuah penjara mini berukuran 1x 1,5 meter.

Ketika pelaku sudah dimasukkan ke “Penjara Adat Nagari” itu, masyarakat dapat menyaksikan langsung pasangan yang sudah melakukan perbuatan yang dilarang oleh adat dan agama tersebut. 

BACA JUGA: Duh...Nasib Hotel Melati di Bali

Dampaknya ampuh. Sejak beberapa pasangan mesum yang tertangkap tangan dimasukan dalam tempat tersebut, aksi mesum di nagari tersebut bisa dikatakan tidak ada lagi sejauh ini. 

Pada suatu malam ditahun 2013 silam, jarum jam menunjukkan pukul 00.30 wib. Di tengah heningnya malam, tiba-tiba di salah satu rumah di Nagari Tigo Jangko terdengar suara gaduh. Keributan yang terjadi disaat warga tengah terlelap.

BACA JUGA: Kisah Perempuan yang Bikin Racikan untuk Sang Presiden

Kontan saja membangunkan dan menarik perhatian warga, dari mulut kemulut suara gaduh tersebut pun menyebar. 

Selang tak berapa lama, kerumunan warga sudah terlihat disalah satu rumah yang berjarak lebih kurang 450 meter dari Kantor Walinagari setempat.

Usut-punya usut, ternyata suara ribut-ribut tersebut berasal dari suara beberapa pemuda yang berhasil menangkap tangan sepasang yang bukan suami istri, sedang hohihihi. 

Parahnya, yang tertangkap tangan tersebut justru pasangan selingkuh yang sudah sama-sama berumah tangga.

Pasangan tersebut hanya mampu menunduk menahan malu, dan tak berani menatap wajah-wajah yang berkerumun penasaran ingin tahu apa yang sudah mereka lakukan.

Setelah beberapa pemuda mengikat tangan pasangan tersebut, keduanya langsung diarak dari rumah tersebut menuju kantor walinagari.

Sembari diarak, pasangan ini ditonton warga sepanjang jalan yang sudah menunggu di pinggir jalan. Mereka menyaksikan kedua orang yang digiring puluhan pemuda dan warga lainnya. 

Setiba di kantor walinagari, tepat disamping kirinya kedua pasangan ini lalu dimasukkan dalam satu tempat berukuran 1x1,5 meter.  Di tempat yang mirip dengan lumbung padi tersebut tanpa dilepaskan ikatan pada tangannya, pelaku ditonton oleh warga silih berganti.

Tak hanya dari warga setempat, namun warga dari nagari sebelah yang mendapatkan kabar dari mulut-kemulut tersebut juga berhamburan ke lokasi, sengaja ingin menyaksikan kebenaran dari kabar tersebut. Sementara pasangan ini hanya menunduk tanpa berani menunjukkan muka.

Memang begitulah fungsi dari Penjara Adat Nagari yang dibangun pada 2012 silam atas prakarsa dari Walinagari Tigo Jangko, Indra Gulana yang dilantik pada 2011 tersebut. 

Penjara tersebut sengaja dibuat untuk memberikan efek jera bagi pelaku pasangan mesum agar tidak berani mengulagi perbuatannya lagi. Sekaligus, agar menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan hal yang dilarang oleh syariat agama tersebut.

Indra Gulana, Walinagari Tigo Jangko yang didampingi Mari Yossefli, Sekretaris Nagari Tigo Jangko mengungkapkan bahwa sejauh ini sedikitnya sudah tiga pasangan yang sudah pernah dimasukkan dalam Penjara Adat Nagari tersebut.

“Dari tiga pasangan tersebut, dua pasangannnya muda mudi, dan satu pasangan lagi justru merupakan salah satu ninik mamak, semuanya diberlakukan sama, tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian,” tegas Indra Gulana.

Indra Gulana menceritakan bahwa awalnya, penjara tersebut dibuat atas prakarsanya sendiri untuk memberantas dan mengantisipasi terjadinya tindakan asusila baik muda mudi maupun siapa saja. Hal tersebut diwujudkannya setahun setelah dirinya dilantik untuk memimpin nagari seluas 24,4 Km persegi tersebut.

“Awalnya memang sudah saya rencanakan sejak menjadi calon Walinagari dahulu, alhamdulillah terwujud juga, tempat tersebut dahulunya bekas dari bangunan rangkiang yang sudah tak terpakai lagi, dengan sedikit polesan, akhirnya tempat tersebut kita fungsikan lagi khusus untuk penjara adat,” terangnya.

Pada awal-awal pembuatan Penjara Adat Nagari tersebut , sempat menjadi kontroversi di kalangan ninik mamak yang ada di Nagari Tigo Jangko. Terlebih lagi saat salah seorang ninik mamak yang tertangkap tangan oleh pemuda setempat dimasukkan juga ke dalam penjara tersebut. 

“Begitulah awalnya, mungkin karena masih belum memahami akan kegunaannya sempat menjadi perdebatan waktu itu. Namun, akhirnya setelah saya jelaskan kepada semua pihak akan kegunaannya, semuanya justru dapat menerima dengan senang hati, bahkan memberikan dukungan sepenuhnya,” ujar walinagari asal Jorong Koto Panjang ini. (Padek/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muntah Berlebihan Saat Hamil, Dewi Derita Tumor Otak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler