Inilah Penyebab Utama Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Tidak Serentak, Ternyata

Kamis, 07 Desember 2023 – 08:13 WIB
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penyebab pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dilakukan tidak serentak.

Diketahui, sesuai jadwal resmi seleksi PPPK 2023 pengumuman kelulusan dimulai 6 - 15 Desember 2023.

BACA JUGA: Mas Anas Singgung Penuntasan Honorer & Rekrutmen ASN Setahun 4 Kali

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, penyebab utama pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Pak Irwan Berdialog dengan Ratusan PPPK, Bicara soal Gaji, Tunjangan & Insentif

Lebih lanjut Suharmen menjelaskan saat ini BKN tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.

BACA JUGA: 2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan

"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," kata Suharmen.

Khusus bagi PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," demikian Suharmen.

Dia menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai pada 22 Desember.

Berapa instansi yang melaksanakan SKTT dan tidak? Deputi Suharmen mengaku belum tahu, karena datanya masih proses konfirmasi.

"Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus," terang Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler