Inilah Perintah KPU Pusat ke KPU Kalteng dan Fakfak

Rabu, 30 Desember 2015 – 02:56 WIB
Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Fakfak, Papua, menggelar pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di bulan Januari 2016 di hari libur, atau hari yang diliburkan. 

Perintah yang diterbitkan dalam rapat pleno KPU Selasa (29/12) malam, mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA: KPU Kasasi, Pilkada Simalungun Belum Ada Kepastian

"Mengenai tanggalnya, kami persilakan kepada teman-teman di kedua daerah tersebut untuk menentukan. Karena kondisi di tiap daerah itu berbeda-beda,"ujar Komisioner KPU Arief Budiman. 

Saat ditanya mengapa tidak KPU pusat yang menetapkan tanggal, mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini beralasan kemungkinan bakal menimbulkan implikasi. Terutama terkait kesiapan dua KPUD dimaksud. 

BACA JUGA: KPU Belum Pastikan Pilkada Kalteng Digelar Januari

Karenanya untuk melaksanakan pemungutan suara di bulan Januari, KPU pusat kata Arief, juga memberikan beberapa petunjuk yang harus dilakukan. Antara lain, mengubah keputusan masing-masing KPUD tentang jadwal, program dan tahapan yang sudah disusun sebelumnya pada saat pemilihan 9 Desember lalu.

"Jadi SK (surat keputusan,red) itu harus diubah dulu. Kemudian setelah menentukan tanggal pemungutan suara, mereka kami minta melakukan identifikasi terhadap anggaran, masih cukup atau tidak. Kalau kurang, segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Pilkada Kalteng dan Fakfak Tak Harus Serentak

Dijelaskan Arief, KPUD Kalteng dan Fakfak juga diminta melakukan identifikasi terhadap logisitik. sehingga diketahui mana logistik yang masih bisa digunakan, mana yang kuang dan mana yang tidak bisa digunakan lagi. Langkah ini penting agar dapat segera diambil langkah produksi ulang.

"Kami juga minta mereka melakukan pengecekan terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhock. Itu kan ada panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan kelompok panitia pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara,"ujarnya. 

Kalau masih memenuhi syarat, maka penyelenggara di tingkat adhoc kata Arief, dapat langsung ditugaskan kembali melaksanakan pemungutan suara. Kalau tidak harus segera dilakukan penggantian. Selain itu, KPUD di kedua daerah juga diperintahkan untuk sesegera meungkin malkukan sosialisasi ke masyarakat, terkait tanggal pemungutan suara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Berharap KPU Simalungun tak Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler