jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan seluruh proses persiapan pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah akan memakan waktu sekitar 21 hari kerja. Dengan catatan, logistik tidak dicetak ulang.
"Kalau tidak mencetak lagi, itu cepat. Paling lama menurut hitungan kami 21 hari," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Selasa (29/12).
BACA JUGA: Pilkada Kalteng dan Fakfak Tak Harus Serentak
Kalau dihitung 21 hari kerja, maka diperkirakan pelaksanaan pemungutan suara di Kalteng dapat dilaksanakan pertengahan Januari. Hanya saja mengingat penyelenggara terpaksa mencetak ulang surat undangan memilih atau formulir C6, maka waktu diperkirakan akan molor sedikit lebih lama.
"Untuk surat suara memang tidak memproduksi logistik yang baru. Jadi kemarin sudah selesai. Tapi untuk C6 kayaknya harus produksi lagi," ujar Arief.
BACA JUGA: Komisi II DPR Berharap KPU Simalungun tak Kasasi
Menurut mantan Komisioner Jawa Timur ini, formulir C6 perlu dicetak ulang karena yang sebelumnya tercetak dan telah disebar menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember.
"Berarti kan harus diproduksi lagi dengan tanggal pemungutan suara yang ditetapkan nanti. Jadi enggak mesti Januari. Yang pasti kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Arief.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Kalteng dan Fakfak Siap Laksanakan Perintah KPU Pusat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Pemungutan Suara Ulang Tak Harus Desember
Redaktur : Tim Redaksi