jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pilkada Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak (Papua), dapat saja dilaksanakan secara serentak. Namun begitu, mengingat dua pemilihan berada di dua provinsi terpisah, maka dapat saja dilaksanakan tidak serentak. Pasalnya, pelaksanaan keserentakan juga tidak secara langsung memberi manfaat dari segi efisiensi.
"Bisa saja (serentak,red), tapi kan tidak ada hubungannya. satu di Kalimantan dan satu di Papua, kan enggak ada hubungannya," ujar Arief, Selasa (29/12).
BACA JUGA: Komisi II DPR Berharap KPU Simalungun tak Kasasi
Karena itu, KPU pusat kata Afief, kemungkinan hanya akan membatasi waktu. Artinya, masing-masing penyelenggara setempat dapat melaksanakan pemungutan suara secara terpisah, namun dalam kurun waktu tertentu.
"Misalnya, kami batasi dalam kurun waktu hingga Januari. Karena tanggalnya kan mereka menyesuaikan juga (dengan persiapan-persiapan yang perlu dilakukan,red). Jadi enggak apa-apa mau sendiri-sendiri atau enggak, pokoknya kami batasi saja," ujar Arief.
BACA JUGA: KPU Kalteng dan Fakfak Siap Laksanakan Perintah KPU Pusat
Meski begitu, putusan resmi kapan pelaksanaan pemungutan suara di dua daerah tersebut, hingga Selasa malam masih terus dibahas. KPU pusat masih menggelar rapat pleno, termasuk membahas perkembangan kasasi atas dua daerah. Kota Manado dan Kabupaten Simalungun.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tegaskan Pemungutan Suara Ulang Tak Harus Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Pilkada Digelar 7 Januari
Redaktur : Tim Redaksi