Inilah Perkembangan Kasus Bansos Sumut di Kejagung

Selasa, 20 Oktober 2015 – 16:31 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku tak mudah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Meski demikian, saat ini upaya pemeriksaan masih terus berjalan. "Yang jelas menangani bansos berat," tegas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung di Kejagung, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Ketua Fraksi PAN Bantah Ditawari jadi Jaksa Agung

Dijelaskan Maruli, penyidik saat ini tengah memeriksa ratusan saksi di Sumut. Dari ratusan penerima 31 kabupaten di Sumut, baru 15 kabupaten yang bisa diperiksa.

"Kami harus memeriksa ratusan orang dengan mendatangi 31 kabupaten di Sumut. Saat ini baru 15 yang didatangi," katanya.

BACA JUGA: Hanya Orang Pedesaan yang Puas Terhadap Jokowi

Dia mengatakan, tim harus mendatangi, mengumpulkan dan menanyakan mereka soal berapa dana bansos yang diterima. Kemudian, untuk apa dana bansos itu digunakan.

"Kami juga usahakan minta dikembalikan untuk negara, kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

BACA JUGA: Loh, Zulkifli Malah Kaget 5 Nama Kader PAN Ini Masuk Bursa Menteri

Dia mengatakan, saat ini BPK juga mendampingi tim bansos Sumut. Ini untuk memperhitungkan kerugian negara.

Namun, ia belum mau menyebut berapa kerugian negaranya. Termasuk siapa tersangka yang sudah dijerat.

Menurut Maruli, yang jelas mereka sudah ada tersangka dan tinggal diumumkan saja. "Nanti diberitahu siapa tersangka dan berapa kerugian negaranya," ujar Maruli.

Dia mengatakan, tidak akan mengumumkan tersangka untuk saat ini. Sebab, kata dia, kalau diumumkan khawatir mengganggu penyidikan.

Yang pasti, kata Maruli, tersangka bisa bertambah terus. "Mana mungkin korupsi sendiri, korupsi itu berjamaah," kata dia.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kepuasan Terhadap Jokowi, Oke di Desa, Memble di Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler