jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 28 pertanyaan kepada Soenarko.
Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Purnawirawan TNI itu diperiksa selama delapan jam 30 menit sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Pengamat Apresiasi Langkah Panglima Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko
"Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Awi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.
BACA JUGA: Doni Monardo Menyampaikan Kabar Gembira, Sangat Luar Biasa
Fery Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko, mengatakan kliennya ditanyai soal asal usul senjata api yang dimiliki Soenarko termasuk pihak yang mengirim senjata api tersebut.
"Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery.
Fery menambahkan bahwa kliennya juga ditanyai sejumlah pertanyaan di luar kasusnya, yakni mengenai unjuk rasa anarkis menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diduga melibatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI. Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," tutur Fery.
Pemeriksaan terhadap Soenarko hari ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020.
Tujuan pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
Setahun silam, Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo