Pengamat Apresiasi Langkah Panglima Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko

Rabu, 26 Juni 2019 – 09:18 WIB
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dan Pertahanan UKI, Sidratahta Mukhtar mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Dia menilai langkah Panglima tersebut patut diapresiasi untuk meredam gejolak di internal TNI AD khususnya Kopassus.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Mutasi Jabatan Perwira Tinggi TNI

“Saya nilai itu salah satu langkah untuk meredam gejolak di TNI AD khususnya Kopassus," kata Sidratahta di Jakarta, kemarin (25/6).

Menurut Mukhtar, Panglima TNI menempuh jalan tengah untuk merangkul dan merebut hati pendukung Prabowo untuk menjaga kondisi tetap kondusif.

BACA JUGA: Giliran Panglima Mutasi Besar-besaran untuk Perwira Tinggi TNI AL

Langkah itu, menurut dia sangat wajar karena pasca-Pemilu 2019 yang penuh ketegangan, memerlukan suasana yang kembali kondusif dan merebut kembali kepercayaan publik.

“Saya kira potensi konflik khususnya dalam konteks relasi TNI dan Polri yang dibangun antara Kapolri dan Panglima TNI selama dua tahun terakhir akan terganggu," ujarnya.

BACA JUGA: Kapolri dan Panglima TNI Pantau Kondisi Konawe Utara Pascabanjir

Menurut dia, penjamin penangguhan penahanan itu merupakan otoritatif Panglima TNI dan sudah tepat dilakukan Panglima. Terlepas dari kenyataan bahwa Soenarko adalah pensiunan Kopassus yang merupakan angkatan darat.

Kesediaan Panglima TNI menjamin penangguhan penahanan Soenarko juga rupanya tidak dianggap sebagai bentuk intervensi hukum. Itu tercermin dari Komisi Hukum DPR yang mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai positif langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang turut menjamin penangguhan penahanan Soenarko yang mendapatkan perhatian publik. Langkah Panglima itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan penahanan yang telah diatur dalam KUHP.

"Panglima TNI turut menjamin, maka itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan," katanya.

Arsul menjelaskan penahanan seseorang dalam sebuah kasus merupakan kebutuhan subyektif penyidik agar kerja-kerja proses penyidikannya lancar.

Menurut dia apabila penyidik merasa bahwa tanpa penahanan lebih lanjut mereka sudah bisa menyelesaikan tugas penyidikannya maka tidak masalah ketika tidak ada penahanan.

"Ya malah bagus kalau kasus-kasus 'high profile' yang menjadi tersangka tidak perlu ditahan. Yang paling penting Polri perlu menjelaskan lebih lanjut mengapa misalnya yang lain, termasuk Kivlan Zen belum ditangguhkan," katanya.

Dia menilai, TNI-Polri sudah terjalin hubungan yang sinergis, jauh sebelum adanya kasus Soenarko.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Soemandjaja langkah Panglima TNI Hadi Tjahjanjo yang ikut menangguhkan penahanan Soenarko karena penghormatan kepada seniornya dan sebagai bentuk solidaritas, serta tidak memberikan bobot hukum namun bobot politik.

Menurut dia, penangguhan penahanan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pihak yang diperbolehkan menangguhkan penahanan adalah keluarga dan kuasa hukum.

"Karena itu kalau ada pihak lain yang memberikan jaminan penangguhan penahanan, itu memberikan bobot saja," katanya.

Dia menilai sebaiknya Polri tidak hanya mempertimbangkan bobot politik saja namun aspek kemanusiaan dan jaminan keluarga ataupun kuasa hukum yang memberikan jaminan penangguhan penahanan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Siap Kerahkan Pasukan, Gembleng Seluruh Siswa Baru


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler