Inilah Pesan Aburizal untuk Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Sabtu, 10 Juli 2021 – 08:47 WIB
Juru bicara keluarga Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Lalu Mara Satriawan (kiri) dan kuasa hukum, Wa Ode Nurzaenab (kanan). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Aburizal Bakrie meminta anak dan menantunya, yakni Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Mereka Korban

Lalu mengatakan, Ardi Bakrie dan Nia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Aburizal karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Merespons hal itu, kata Lalu, Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantunya itu.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Kasat Narkoba: Hasil Penggeledahan Kemarin...

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Keluarga Bakrie, lanjutnya, mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

BACA JUGA: Minyak Kelapa Ternyata Bikin Berhubungan di Ranjang Makin Dahsyat, Nih Caranya

Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, juga memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler