jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan dan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia dalam menangani pandemi Covid-19.
Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, merupakan bagian dari penghargaan yang diberikan.
BACA JUGA: Sido Muncul Serahkan Cek Senilai Rp 720 Juta kepada 53 Ahli Waris Kru Nanggala 402
Penyerahan dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
"Seluruh tenaga kesehatan PNS yang meninggal dalam tugas diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (5/5).
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Dia menyebutkan, besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris berkisar antara Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 300 juta, tergantung pangkat dan golongan PNS tersebut.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan itu menuturkan santunan tersebut meliputi komponen tabungan hari tua serta manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Pak Ganjar sudah Memberi Contoh, Kepala Daerah Lain Harus Mengikutinya
"Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban," terangnya.
Menurut Tjahjo, penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris PNS yang ditinggalkan. Meskipun perlu disadari, kata dia, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS yang meninggal dunia.
"Semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris," ungkap mantan anggota DPR RI itu.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.
Bima Haria Wibisana mengungkapkan duka mendalam atas meninggal dunianya para pahlawan kesehatan. Dia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik.
"Walau jumlah ini cukup besar tetapi tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," kata Bima.
Antonius NS Kosasih memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan, dan mendukung penanganan Covid-19.
Bagi Kosasih, mereka adalah pahlawan kesehatan yang gugur bagi bangsa dan negara.
"Kepada ahli waris, disampaikan terima kasih atas peran aktif dan dukungannya kepada para PNS yang tewas tersebut semasa hidup" tandas Kosasih. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad