Inilah Petisi Kecaman Pelaku Industri dan Masyarakat Telematika terhadap Putusan Kasus IM2

Jumat, 06 November 2015 – 00:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, terus menuai sorotan.

Kali ini, sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bereaksi dan menggerakkan petisi bersama yang berisi kecaman dan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA itu. Pasalnya, putusan ini dinilai berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

BACA JUGA: Tak Mau Datang, RJ Lino Terancam Dijemput Paksa

"Kami bersuara tegas agar pemerintah mendengar. Ini sudah sangat memprihatinkan karena putusan ini membuat nasib industri telekomunikasi nasional di tubir jurang ketidakpastian," kata kata Ketua Umum Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG), Nurul Yakin Setyabudi di Jakarta, Kamis (5/11).

Sementara, Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia Kristanto menyatakan kasus Indosat - IM2 adalah kasus industri telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Padahal kerjasama itu lazim digunakan oleh semua operator dan penyelenggara jasa internet karena sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Manokwari

Menurutnya, dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa internet yang serupa bisa dianggap salah dan melanggar hukum.

Hal ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.  “Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” sambungnya.

BACA JUGA: Terima Suap Rp 300 Juta dari Gatot? Istri Tengku Erry: Gak Sampe

Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir dalam kegiatan itu menyatakan terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.

“Saya sangat prihatin dan terkejut. Penolakan PK memberi dampak cukup besar karena mengubah tatanan model bisnis telekomunikasi. Karena itu pemerintah akan serius menangani permasalah tersebut,” katanya. (rl/sam/jpnn)

Berikut petisi lengkap dari pelaku industri dan masyarakat telematika sebagai tanggapan terhadap Putusan MA atas Kasus Kerjasama IM2-Indosat

1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.

3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.
Demikian Petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional khususnya sektor telekomunikasi menuju kemakmuran bangsa.

Jakarta, 5 Nopember 2015

Kami yang menyatakan sikap :
1.    Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
2.    Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3.    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
4.    Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII)
5.    Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB)
6.    Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG)
7.    Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI)
8.    Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL)
9.    Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
10.    Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA)
11.    Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
12.    Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJASTEL)
13.    Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)
14.    Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)
15.    Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
16.    Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Korupsi Pelindo II, Ini Harapan SP JICT pada Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler