jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah poin penting termuat di RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang resmi disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna di gedung DPR, Jumat (25/5). Antara lain, pelaku teror yang melibatkan anak pun akan dihukum lebih berat.
Sebelum disahkan menjadi UU, poin penting yang terakhir dibahas adalah definisi terorisme. “Definisi terorisme merupakan capaian besar,” terang Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i saat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna.
BACA JUGA: UU Antiterorisme Persempit Ruang Gerak Teroris
DPR dan pemerintah menyepakati makna terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasaan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat missal, dan/atau menimbulkan kerusakaan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Romo Syafi’I - sapaan akrab Muhammad Syaf’i - mengatakan, banyak penambahan dan perubahan dalam aturan baru itu. “Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU,” ucap dia. Diantaranya, penambahan bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan keterlibatan TNI.
BACA JUGA: UU Terorisme Disahkan, Elite PKS Ini Ucapkan Syukur
Menurut politikus Partai Gerindra itu, RUU itu mengatur secara komprehensif. Tidak hanya pemberantasan, tapi juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan.
Dalam hal penindakan diatur ketentuan pelaksanaan penangkapan dan penahan tersangka teroris yang harus dilakukan dengan menjungjung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Harus diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3). Bagi penyidik yang melanggar aturan itu bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Perpres TNI Perangi Teroris hanya Hal Teknis
Masih pada poin penindakan, setiap pelaku terorisme yang melibatkan anak akan dikenai hukuman lebih berat. Ancaman pidananya ditambah sepertiga masa tahanan, seperti yang diatur dalam Pasal 16A.
Selain mengatur penindakan terhadap pelaku, RUU itu juga mengatur perlindungan terhadap korban aksi terorisme. Jika UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan retitusi saja, aturan baru lebih komprehensif, karena mengatur pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi.
Bahkan, kata legislator asal Medan itu, peraturan hasil revisi itu juga mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU itu disahkan. Poin itu diatur dalam Pasal 43L. Poin krusial lainnya ialah pelibatan TNI dalam pemberantasannya terorisme yang diatur dalam Pasal 43J. “Pelaksanaanya akan diatur dalam peraturan presiden,” terang dia. (lum/bay)
Poin-Poin Krusial UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Pasal 10A ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
- Pasal 12A ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
- Pasal 12B ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Pasal 16A, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidanya ditambah sepertiga.
- Pasal 35A ayat (1), korban merupakan tanggung jawab negara. Ayat (4), bentuk tanggungjawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, dan kompensasi.
- Pasal 43I ayat (1), tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat (2), dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan presiden.
- Pasal 43J ayat (1), DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Sumber: Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Tegaskan Terorisme Sudah Jadi Ancaman Nyata
Redaktur & Reporter : Soetomo