Jokowi Tegaskan Perpres TNI Perangi Teroris hanya Hal Teknis

Jumat, 25 Mei 2018 – 23:23 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUNINGAN - Presiden Joko Widodo menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme kini hanya urusan teknis. Sebab, sudah ada payung hukum baru seiring Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Payung hukum baru itu memungkinkan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris.

BACA JUGA: Menkumham Tegaskan Terorisme Sudah Jadi Ancaman Nyata

Namun, detail soal pelibatan TNI dalam perang melawan teroris akan diatur lebih rinci dengan peraturan presiden (Perpres). "Itu nanti perpres hanya teknis,” ujar Jokowi -panggilan akrab Joko Widodo- saat kunjungan kerja di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5).

Jokowi menambahkan, sebelumnya pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme berdasar perintah presiden. “Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," tegasnya.

BACA JUGA: Pemberantasan Teroris Tak Boleh Mengabaikan Hak Warga

Nantinya, kata Jokowi, perpres tersebut akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme. “Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," pungkas mantan wali kota Surakarta itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Aman Abdurrahman Haramkan Serangan Menggunakan Api dan Anak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman Mengaku Dilobi WNA saat Ditahan di Mako Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler