UU Terorisme Disahkan, Elite PKS Ini Ucapkan Syukur

Jumat, 25 Mei 2018 – 23:28 WIB
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Elite Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Sukamta bersyukur setelah sidang paripurna dewan pada Jumat (25/5), menyetujui RUU Perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Alhamdulillah, saya menyambut positif disahkannya RUU ini. Banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme," ucap Sukamta kepada jpnn.com di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Perpres TNI Perangi Teroris hanya Hal Teknis

Dia menyebutkan bahwa pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Warga negara dilindungi dari tindak terorisme, tetapi juga ditekankan prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya adalah dilibatkannya TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i).

BACA JUGA: Menkumham Tegaskan Terorisme Sudah Jadi Ancaman Nyata

"TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat," ucap Anggota Komisi I DPR itu.

Sebagai contoh, seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.

BACA JUGA: Pemberantasan Teroris Tak Boleh Mengabaikan Hak Warga

Hal itu sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Hanya saja secara teknis pengaturan keterlibatan TNI, UU mengamatkan diatur melalui Perpres.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, di kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," tutur politikus asal Yogyakarta ini.

Karenanya dia mendesak pemerintah segera membuat aturan teknisnya itu, karena tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global. Seperti pergerakan eks kombatan ISIS yang keluar dari Suriah.

"Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran," pungkas Sukamta.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA...  WNI Pulang dari Suriah tak Bisa Langsung Dijerat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler