Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani

Selasa, 31 Oktober 2023 – 12:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar parlemen mengajukan hak angket menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap tidak berlandaskan konstitusi.

Masinton menyampaikan usulan tersebut saat diberikan kesempatan berbicara di Rapat Paripurna VIII DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan

Sempat diwarnai momen mik mati, Masinton dengan berteriak tetap mengusulkan penggunaan hak angket berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Kejadian itu berawal saat Masinton menyebut semua legislator bisa hadir di Rapat Paripurna demi memperjuangkan dan menyuarakan konstitusi agar tidak menyimpang.

BACA JUGA: Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket

"Konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa," kata anggota Komisi XI itu dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Masinton kemudian menyebut belakangan ini muncul tragedi konstitusi menyusul terbitnya putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Anwar Usman Paman Gibran Paling Utama

"Ya, itu adalah tirani konstitusi," kritik pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) itu.

Dia kemudian mengatakan berbicara saat Rapat Paripurna tidak mewakili kepentingan partai, apalagi bakal capres-cawapres tertentu.

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi," kata Masinton.

Dia mengatakan putusan MK pada 16 Oktober 2023 bukan lagi berdasar kepentingan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

"Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Masinton lantas lantas mengajak para legislator untuk menggunakan hak konstitusional dalam menyikapi putusan MK tersebut.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujarnya.

Masinton kemudian menyebut nama dirinya secara lengkap, berikut daerah pemilihan yang membuat pria berkacamata itu bisa menjadi anggota DPR.

Setelah itu, mik mati. Namun, Masinton tetap berbicara dan berteriak untuk mengusulkan hak angket kepada MK.

"Menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga MK," ujarnya dengan berteriak saat mik mati.

Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.

Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler