Inilah Pokok-pokok Kesimpulan Jokowi-JK

Rabu, 20 Agustus 2014 – 08:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan besok (21/8) pukul 14.00 WIB tingal menunggu semalam lagi.

Para pihak yang bersengketa yakni, pihak pemohon dari pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait dari pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kemarin (19/8) menyerahkan kesimpulannya serta melengkapi sejumlah alat bukti yang kurang ke panitera MK.
    
Kuasa hukum pasangan calon Jokowi-JK Sirra Prayuna merupakan pihak yang hadir terlebih dahulu di MK untuk menyerahkan kesimpulan. Sirra yang hadir pada sekitar pukul 09.30 WIB mengatakan pihaknya menyerahkan kesimpulan yang tebalnya hanya 54 halaman.
    
Dia menjelaskan bahwa pada kesimpulan yang disampaikannya tersebut pihaknya menolak seluruh dalil tuduhan yang diajukan Prabowo-Hatta di persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.

BACA JUGA: Siapkan Pengamanan Empat Ring

"Soal eksepsi terhadap Prabowo tidak punya syarat legal standing, kemudian soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah tuduhan administrasi bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan secara administrasi ditingkat rekapitulasi," terang Sirra kepada wartawan di lobi Gedung MK lantai 1, kemarin.
    
Di samping itu, kesimpulan pasangan pasangan nomor urut 2 tersebut juga memuat pokok perkara Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan pihak pemohon.

"Itu merupakan satu tindakan afirmatif untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), dimana WNI diberikan hak konstitusional. Secara norma dan teknis, DPKTb tidak ada masalah," kata Sirra.
    
Selain itu, soal tuduhan adanya pelanggaran saat pemilu berupa money politic yang juga dituduhkan pihak Prabowo-Hatta kepada pihak Jokowi-JK dinyatakan sama sekali tidak terbukti.

BACA JUGA: Awas Disunat Oknum KUA

"Soal bagi-bagi sembako dan lain-lain itu pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagimana, siapa, dan apakah mempengaruhi. Cukup terang bagi kami, dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," tandasnya.
    
Sementara itu, pihaknya tidak menyerahkan kelengkapan alat bukti karena telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi seluruhnya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang Senin (18/8) kemarin. "Kami terkait cuma PT-11, itu sudah disahkan karena terselip di kepaniteraan. Alat bukti itu selesai hari itu juga," ucapnya.  (dod/ken)

 

BACA JUGA: Negara Legalkan Aborsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Postur Kabinet Jokowi-JK Mulai Diungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler