jpnn.com - JAKARTA – Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 hari ini.
Terutama gubernur di 17 provinsi yang sebelumnya tidak menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan menetapkan UMP.
BACA JUGA: Fadli Zon Sarankan Jokowi Temui Massa Aksi Bela Islam II
Provinsi itu antara lain, Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memperingatkan 17 provinsi tersebut untuk patuh terhadap PP 78.
BACA JUGA: Jokowi Bilang Kudanya Senyum, Prabowo Ngakak
Sampai kemarin (31/10), belum semua provinsi menyampaikan penetapan UMP 2017 ke pemerintah pusat.
Hanya beberapa daerah saja yang secara pasti menetapkan UMP dan melaporkannnya ke Kemenaker.
BACA JUGA: MUI Tak Akan Segan Sebut Ahok Penista Agama di Depan Jokowi
Salah satunya DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta atau naik 8,25 persen dari sebelumnya, yakni Rp 3,1 juta.
Kasi Standardisasi Pengupahan Subdit Pengupahan Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Juprianus Manurung menyatakan, sesuai ketentuan pengumuman penetapan UMP 2017 memang dilakukan 1 November.
Dengan begitu, belum semua data masuk ke Kemenaker. ”Tanggal 1 November (hari ini, Red) pengumumannya secara serentak,” paparnya, kemarin (31/10).
Sesuai proyeksi, DKI Jakarta dipastikan masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun depan. Meski demikian, UMP itu bisa berada dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) padat industri.
Berkaca tahun sebelumnya, daerah industri, seperti Sidoarjo, Gresik, Bekasi dan Surabaya menetapkan UMK lebih tinggi dibanding UMP provinsi bersangkutan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, provinsi hanya wajib menetapkan UMP. Terkait UMK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke gubernur.
Namun, dia memastikan upah minimum di seluruh daerah akan terus mengalami kenaikan selama menerapkan formula PP 78/2015.
Dalam PP tersebut upah minimum dikalkulasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (tyo/sam/jpnn)
Proyeksi kenaikan 2017 (naik 8,25 persen)
Provinsi UMP 2016 Proyeksi UMP 2017
Kepri Rp 2.178.710 Rp 2.358.453
Kalbar Rp 1.739.400 Rp 1.882.900
NTB Rp 1.482.950 Rp 1.605.293
Sumbar Rp 1.800.725 Rp 1.949.284
Jambi Rp 1.906.650 Rp 2.063.948
Aceh Rp 2.118.500 Rp 2.293.276
Kalsel Rp 2.080.050 Rp 2.252.066
Banten Rp 1.784.000 Rp 1.931.180
Gorontalo Rp 1.875.000 Rp 2.029.687
NTT Rp 1.425.000 Rp 1.542.562
Jabar Rp 2.250.000 Rp 2.435.625
Bali Rp 1.807.600 Rp 1.956.727
Sumut Rp 1.811.875 Rp 1.961.354
Babel Rp 2.341.500 Rp 2.534.673
Kalteng Rp 2.057.558 Rp 2.227.306
Sulut Rp 2.400.000 Rp 2.598.000
Sulteng Rp 1.670.000 Rp 1.807.775
Maluku Rp 1.775.000 Rp 1.921.437
Papua BaratRp 2.237.000 Rp 2.421.552
Sulbar Rp 1.864.000 Rp 2.017.780
Bengkulu Rp 1.605.000 Rp 1.737.412
Riau Rp 2.095.000 Rp 2.267.837
DKI Rp 3.100.000 Rp 3.355.750
Kaltim Rp 2.161.253 Rp 2.339.556
Sulsel Rp 2.250.000 Rp 2.435.625
Kaltara Rp 2.175.340 Rp 2.354.805
Lampung Rp 1.763.000 Rp 1.908.447
Sultra Rp 1.850.000 Rp 2.002.625
Malut Rp 1.681.266 Rp 1.819.970
Sumsel Rp 2.206.000 Rp 2.387.995
Papua Rp 2.435.000 Rp 2.635.887
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Bagikan Bunga Mawar Dukung Dahlan Iskan
Redaktur : Tim Redaksi