jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengeluarkan tujuh rekomendasi soal insiden di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Rekomendasi ini dikeluarkan menyikapi gesekan antara massa penolak lokasi tambang batu andesit dengan kepolisian di Desa Wadas, pada Selasa (8/2) lalu.
BACA JUGA: Walhi Ungkap Potensi Kekayaan Desa Wadas yang Terancam Akibat Tambang
Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah melakukan kunjungan kerja ke Desa Wadas, Kamis (10/2).
“Rekomendasi ada tujuh item,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa kepada wartawan, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Walhi Bantah Mahfud MD soal Penambangan Andesit di Desa Wadas
Berikut tujuh rekomendasi Komisi III DPR soal insiden Desa Wadas:
1. Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi proyek strategis nasional (PSN) maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak).
BACA JUGA: Sesuai Bertemu Komnas HAM, Ganjar Segera ke Desa Wadas Lagi, Bawa 3 Agenda Ini
Khususnya, terkait dengan rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan PSN yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pascapengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari PSN bagi warga setempat.
2. Komisi III DPR RI merekomendasikan pemerintah khususnya pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Besar Wilayah Sungai agar melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.
3. Komisi III DPR RI meminta gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas.
4. Komisi III DPR RI meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022, untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
5. Komisi III DPR RI meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga, baik yang setuju maupun tidak setuju, serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
6. Komisi III DPR RI meminta pemerintah agar segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener, yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
7. Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara pemerintah dengan warga pemilik tanah. (ast/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan