jpnn.com - JAKARTA – Tarif dasar listrik (TDL) untuk 12 golongan pelanggan resmi dinaikkan. Kenaikannya bervariasi, mulai Rp 8 per kWh hingga Rp 11 per kWh.
Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menyatakan, tarif listrik untuk tegangan rendah, termasuk rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA, naik dari Rp 1.353 per kWh menjadi Rp 1.365 per kWh.
BACA JUGA: Honda Kuasai 78 Persen Pasar Motor Bebek
Untuk tarif tegangan menengah, kenaikannya mencapai Rp 9 per kWh. Yakni, Rp 1.041 per kWh menjadi Rp 1.050 per kWh. Sementara itu, tarif tegangan tinggi hanya naik Rp 8 per kWh.
Menurut Marbun, ada sejumlah alasan PLN dalam menaikkan tarif listrik tersebut. Pertimbangan utamanya adalah nilai tukar rupiah pada Maret ke April melemah dari Rp 13.193 per USD menjadi Rp 13.180 per USD.
BACA JUGA: Inflasi Meningkat, Tapi Masih Aman
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) naik cukup tinggi dari USD 34,19 per barel pada Maret menjadi USD 37,20 per barel pada April. Inflasi terpengaruhi dari 0,19 persen pada Maret menjadi -0,45 persen pada April.
Kenaikan tarif hanya berlaku untuk 12 golongan. Sementara itu, 25 golongan pelanggan masih menikmati tarif lama, termasuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Mayoritas pelanggan tidak mengalami perubahan tarif, yakni 49,9 juta di antara 61,7 juta konsumen. ’’Yang tidak naik tarif itu setara 80,87 persen pelanggan,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Meski tarif naik, PLN menegaskan, tarif listrik pada Ramadan tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Ramadan tahun lalu. Saat itu tarif listrik mulai Rp 1.524 per kWh dan sekarang Rp 1.365 per kWh.
’’Penurunan tarif mencapai Rp 159 per kWh (jika dibandingkan dengan Ramadan tahun lalu, Red). Semoga hal tersebut membuat masyarakat lebih lega dalam menjalani ibadah,” pungkasnya. (dim/c5/noe)
Tarif Listrik
Tegangan Rendah: R-1/1.300 VA, R-1/2.200 VA, R-2/3.500-5.500 VA, R-3/5.500–6.600, B-2/6.600–2.000 kVA
Mei 2016 Juni 2016
1.353/kWh 1.365/kWh
Tegangan Menengah (TM): B-2/di atas 200 kVA, I-3/di atas 200 kVA, P-2/di atas 200kVA
Mei 2016 Juni 2016
Rp 1.041 per kWh Rp 1.050 per kWh
Tegangan Tinggi (TT): I-4/di atas 30 mVA
Mei 2016 Juni 2016
Rp 940 per kWh Rp 932 per kWh
Sumber: PLN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Tiga Dampak Negatif Pembentukan Holding BUMN
Redaktur : Tim Redaksi