Inilah Saran LKPP soal e-KTP yang Diabaikan Kemendagri

Jumat, 21 Oktober 2016 – 22:00 WIB
Foro/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) buka-bukaan soal proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Ternyata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang tak menggubris saran LKPP dalam pengadaan e-KTP.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP/Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP Setya Budi Arijanta menyatakan bahwa pihaknya pernah memberikan sejumlah saran ke Kemendagri terkait proyek e-KTP. Namun, saran-saran itu tidak diindahkan oleh pihak panitia pengadan.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ajak Pengusaha se-ASEAN Investasi di Indonesia

Setya pun membenarkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Kemendagri tak menggubris saran LKPP. "Benar maksudnya omongannya Pak Agus itu begitu," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut Budi, segala hal terkait saran LKPP sudah dijelaskan ke penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, terdapat sembilan jenis saran yang diberikan kepada Kemendagri.

BACA JUGA: Ketua MPR: Tak Zaman Lagi Membeda-bedakan Agama

Di antaranya, pekerjaan pengadaan e-KTP harus dijadikan satu sehingga membatasi persaingan. Sedangkan  terkait pengumuman lelang proyek harus dipaparkan seluruhnya.

Selain itu, kata Budi, LKPP juga menyarankan pelelangan dilakukan secara elektronik (e-procurement) dan tidak manual. "Terus kriteria penilaian harus kuantitatif, itu ketentuan Perpres Nomor 54. Jadi tidak boleh kualitatif, harus detail sedetail mungkin," ujar Budi.

BACA JUGA: FPI Juga Punya Merchandise Store, Nih Penampakannya

LKPP juga menyarankan agar proses aanwijzing diulang sehingga bisa dianalisa oleh panitia. Namun, lanjut Budi, Kemendagri tidak mengikuti saran-saran yang diberikan LKPP sehingga urung mendampingi proses pengadaan e-KTP.

"Pak Agus juga menyebut LKPP kemudian menarik diri dan tidak mendampingi. Tapi Gamawan bilang proyek itu tidak masalah," papar Budi yang sering menjadi ahli pada persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Sebelumnya, Agus menyatakan bahwa panitia proyek e-KTP di Kemendagri mengabaikan saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Walhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu diselewengkan sehingga negara menanggung kerugian Rp 2 triliun.

"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dihubungi, Jumat (21/10).

Agus merupakan mantan kepala LKPP. Di eranya memimpin LKPP pula proyek e-KTP direalisasikan.

Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut.

Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut saran dari LKPP tidak diikuti.

"Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," jelas Agus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beberapa Anggota Dewan Balikkan Uang ke KPK, nih Nama-namanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler